Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyebut ibu-ibu yang mengaku kerabat Ujang Sarjana yang ditahan kepolisian karena menolak pungutan liar (pungli) dan mengadu kepada Presiden Jokowi, telah melakukan kebohongan 
 
Agustian Syach yang ikut hadir dalam jumpa pers oleh Polresta Bogor Kota terkait pengaduan tersebut di Mapolresta, Kota Bogor, Jumat, mengatakan ibu-ibu tersebut seringkali menjadi juru bicara (jubir) Ujang Sarjana saat penertiban oleh Satpol PP Kota Bogor. 
 
"Jadi saat dia bilang, om saya menolak pungli tetapi ditangkap polisi itu jelas adalah kebohongan menurut saya, saya berani menyatakan itu adalah suatu kebohongan, karena fakta-fakta sudah saya temukan juga, saya di lapangan juga tahu kiprahnya Ujang seperti apa," kata Agustian Syach.
 
Agustian menyampaikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor memiliki bukti bahwa Ujang Sarjana sering melawan anggotanya yang sedang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Baru Bogor yang menjadi lokasi membagikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng oleh Presiden Jokowi. 
 
Ujang, kata Agustian, merupakan preman di Pasar Baru Bogor yang sudah berada di sana sekitar 1,5 tahun dan memiliki sekitar 12 orang teman yang sering bertikai jika ada penertiban. 
 
"Petugas kami tidak nonton-nonton saja, mereka pungli-pungli di sana giliran kami melakukan penertiban mereka melawan, galak. Saya punya video saat yang ditahan itu, Ujang itu dia melawan anggota saya. Dia Preman di situ," katanya. 
 
Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Baru Bogor, Kamis (21/4).

"Pak, tolong kami, di sini banyak pungli, om kami ditangkap polisi. Om kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah 3 bulan lebih dipenjara," kata seorang pedagang perempuan.
 
Saat jumpa pers itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro telah menjelaskan duduk perkara aduan masyarakat kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru Bogor mengenai penolakan pungutan liar (Pungli) berujung tersangka. 
 
Kasus tersebut berawal pada Jumat ( 26/11/2021) pada pukul 2.30 WIB, dimana saat itu ada dua korban bernama Andriansyah dan Agus Santoso yang sedang berjualan ditegur oleh Ujang Sarjana dan kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. 
 
Ujang kemudian dilaporkan kedua korban hingga ditetapkan jadi tersangka dan kasusnya telah diproses dalam persidangan. 
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022