Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat membuka posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh di Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin dalam keterangannya, Jumat mengatakan jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko ini, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas. Pekerja tinggal datang dan memberikan laporannya.
Baca juga: Disnaker Depok tegaskan pemberian THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran
"Nanti dari laporan tersebut, kami akan mengecek kembali ke perusahaan," katanya.
Namun, lanjut dia, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, maka pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Provinsi yang akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
"Mungkin di Provinsi sudah ada berita acara terkait kepailitan perusahaan. Tetapi kami belum menerima tembusannya. Nanti bisa saja seperti itu," ujarnya.
Thamrin menambahkan, tak hanya membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama tiga hari ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Posko tersebut mulai dibuka pada 25 April 2022 setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Baca juga: Disnaker Depok siap sidak perusahaan tak bayar THR karyawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin dalam keterangannya, Jumat mengatakan jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko ini, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas. Pekerja tinggal datang dan memberikan laporannya.
Baca juga: Disnaker Depok tegaskan pemberian THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran
"Nanti dari laporan tersebut, kami akan mengecek kembali ke perusahaan," katanya.
Namun, lanjut dia, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, maka pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Provinsi yang akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
"Mungkin di Provinsi sudah ada berita acara terkait kepailitan perusahaan. Tetapi kami belum menerima tembusannya. Nanti bisa saja seperti itu," ujarnya.
Thamrin menambahkan, tak hanya membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama tiga hari ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Posko tersebut mulai dibuka pada 25 April 2022 setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Baca juga: Disnaker Depok siap sidak perusahaan tak bayar THR karyawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022