Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

"Kami ingin memastikan seluruh perusahaan membayar THR kepada pekerjanya. Jika tidak, kami akan meminta keterangan pemilik perusahaan," ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto di Depok, Rabu.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 Lebaran.

Dikatakannya jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, sidak akan dilaksanakan setelah H-7 Lebaran. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan.

"Saat ini terus kita monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum. Kami juga membuka posko pengaduan," ujarnya.

Manto menyebut biasanya perusahaan garmen menjadi salah satu sektor usaha yang tidak taat aturan dalam hal pembayaran THR. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi.

"Mudah-mudahan upaya ini bisa menjadi solusi agar pekerja juga bisa menerima haknya. Sambil terus kita monitor," katanya.

Baca juga: 70 persen perusahaan di Kota Depok sudah bayar THR

Baca juga: Disnaker Depok: Perusahaan wajib bayar THR secara penuh

Baca juga: Wali Kota Depok minta perusahaan bayarkan THR paling lambat H-7

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021