ANTARAJAWABARAT.com,8/5 - Seratusan warga lima desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Sumedang mendatangi Kantor DPRD setempat meminta kejelasan percepatan proses pelepasan hak tanah mereka yang akan digunakan untuk pembangunan Tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan (Cisumdawu), Selasa.
Warga yang mendatangi kantor DPRD Sumedang itu merupakan warga yang tanahnya akan terkena pembebasan lahan yang terlintasi Tol Cisumdawu yang tersambung ke Tol Cipularang.
Mereka berasal dari Desa Cilayung, Mekarsari, Sukabakti dan Margaluyu yang berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanjungsari, Sukasari dan Kecamatan Jatinangor.
"Kami meminta kejelasan dan percepatan proses pembebasan hak tanah yang akan digunakan jalan tol sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemda Sumedang harus memberi kejelasan," kata Didi, salah seorang warga.
Menurut warga, Pemkab Sumedang harus menggunakan wewenangnya dalam menegakkan UU otonomi daerah untuk memberikan kesejahteraan dan peningkatan perekonomian masyarakatnya.
Perwakilan warga diterima oleh Komisi A DPRD Sumedang HE Saepudin untuk menampung aspirasi warga yang lahannya akan digunakan untuk pembangunan Tol Cisumdawu itu.
Sementara itu jajaran Polres Sumedang melakukan penjagaan di sekitar Kantor DPRD setempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tol Cisumdawu rencananya akan dibangun dengan sistem sharing antara Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar dan Pemkab Sumedang dalam pembebasan lahannya, sedangkan pembangunan konstruksi jalan tol rencananya akan dilakukan oleh konsorsium.***1***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
Warga yang mendatangi kantor DPRD Sumedang itu merupakan warga yang tanahnya akan terkena pembebasan lahan yang terlintasi Tol Cisumdawu yang tersambung ke Tol Cipularang.
Mereka berasal dari Desa Cilayung, Mekarsari, Sukabakti dan Margaluyu yang berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanjungsari, Sukasari dan Kecamatan Jatinangor.
"Kami meminta kejelasan dan percepatan proses pembebasan hak tanah yang akan digunakan jalan tol sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemda Sumedang harus memberi kejelasan," kata Didi, salah seorang warga.
Menurut warga, Pemkab Sumedang harus menggunakan wewenangnya dalam menegakkan UU otonomi daerah untuk memberikan kesejahteraan dan peningkatan perekonomian masyarakatnya.
Perwakilan warga diterima oleh Komisi A DPRD Sumedang HE Saepudin untuk menampung aspirasi warga yang lahannya akan digunakan untuk pembangunan Tol Cisumdawu itu.
Sementara itu jajaran Polres Sumedang melakukan penjagaan di sekitar Kantor DPRD setempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tol Cisumdawu rencananya akan dibangun dengan sistem sharing antara Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar dan Pemkab Sumedang dalam pembebasan lahannya, sedangkan pembangunan konstruksi jalan tol rencananya akan dilakukan oleh konsorsium.***1***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012