Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial E (63) yang diduga menggelar aksi premanisme dengan mengancam akan melakukan kekerasan terhadap seorang sopir bus berpenumpang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bus yang diberhentikan oleh pelaku itu Bus Metro Trans Pasundan Bandung koridor tiga, yang merupakan trayek baru di Bandung.

Baca juga: Begal penusuk sopir taksi di Kabupaten Bandung ditangkap polisi

"Kejadiannya diketahui pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira jam 10.30 WIB," kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Pada saat itu, E diduga memberhentikan bus tersebut dan masuk ke dalam bus kemudian melakukan pengancaman terhadap sopir. Saat itu, bus tersebut pun tengah mengangkut banyak penumpang.

Kusworo menjelaskan, pelaku diduga memerintahkan sopir bus yang bernama Hengki tersebut agar berhenti beroperasi dan mengembalikan bus tersebut ke garasinya (pool).
"Sehingga sopir bus dan masyarakat atau penumpang di dalam bus tersebut merasa terancam serta kejadian tersebut juga membuat resah masyarakat pengguna bus," katanya.

Belakangan, kata Kusworo, pelaku pengancaman tersebut diketahui merupakan ketua pengurus kelompok angkutan kota (angkot) trayek Buahbatu-Dayeuhkolot.

Aksi pengancaman itu pun sempat tersebar di media sosial dalam rekaman video yang direkam oleh salah seorang penumpang bus tersebut.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Dukun cabuli dua gadis di Kabupaten Bandung ditangkap polisi

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022