Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun berinisial J alias Abah W (46) yang diduga mencabuli dua gadis di bawah umur dengan modus menyembuhkan dari guna-guna.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan keluarga korban sejak Januari 2022 lalu. Diduga Abah W mencabuli dua gadis yang berusia 14 dan 15 dengan cara memijat bagian sensitif di tubuh korban.
Baca juga: Polresta Bandung tangkap penjual minyak goreng fiktif
"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin.
Selain menyembuhkan dari guna-guna, Kusworo menyebut pelaku juga mengaku bisa membantu para korbannya untuk mengobati kasus putus cinta. Namun menurutnya pencabulan yang dilakukan masih dengan cara yang sama.
"Dengan itu keluarga dari pada korban, melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung," katanya.
Meski baru diketahui ada dua korban, menurutnya polisi menduga ada sejumlah korban lainnya. Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.
"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi usut kasus ditabrak lari di Nagreg
Baca juga: Polresta Bandung ringkus dua pria yang tusuk rekannya hingga tewas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan keluarga korban sejak Januari 2022 lalu. Diduga Abah W mencabuli dua gadis yang berusia 14 dan 15 dengan cara memijat bagian sensitif di tubuh korban.
Baca juga: Polresta Bandung tangkap penjual minyak goreng fiktif
"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin.
Selain menyembuhkan dari guna-guna, Kusworo menyebut pelaku juga mengaku bisa membantu para korbannya untuk mengobati kasus putus cinta. Namun menurutnya pencabulan yang dilakukan masih dengan cara yang sama.
"Dengan itu keluarga dari pada korban, melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung," katanya.
Meski baru diketahui ada dua korban, menurutnya polisi menduga ada sejumlah korban lainnya. Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.
"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi usut kasus ditabrak lari di Nagreg
Baca juga: Polresta Bandung ringkus dua pria yang tusuk rekannya hingga tewas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022