Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu oknum petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AMR sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang membuat AMR dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (30/3). Kini AMR pun dilakukan penahanan.
Baca juga: Kejaksaan amankan Rp350 juta dari auditor BPK perwakilan di Bekasi
"Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), ada dua orang petugas BPK yang diamankan oleh kejaksaan yakni berinisial AMR dan F. Namun setelah satu kali 24 jam, kejaksaan hanya menetapkan AMR sebagai tersangka, sedangkan F tidak ditetapkan tersangka.
"Hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif semalaman, sampai pagi dan siang, masih belum ditemukan cukup bukti terhadap F, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.
Adapun setelah perhitungan lebih lanjut, Asep menuturkan uang yang disita dari kegiatan OTT tersangka AMR oleh kejaksaan yakni sebanyak Rp351,9 juta. Kini uang tersebut pun telah ditetapkan sebagai barang bukti.
Kasus itu bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021. Diduga oknum yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu meminta uang kepada 17 puskesmas di Bekasi dan RSUD Cabangbungin.
Kemudian pada 29 Maret 2022, kejaksaan mendapat informasi pemerasan tersebut. Dari tangan tersangka, kejaksaan lantas menemukan uang ratusan juta itu.
Akibat perbuatannya, AMR dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Kejati Jabar usut korupsi aliran dana Pemkot Bandung ke kegiatan pramuka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang membuat AMR dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (30/3). Kini AMR pun dilakukan penahanan.
Baca juga: Kejaksaan amankan Rp350 juta dari auditor BPK perwakilan di Bekasi
"Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), ada dua orang petugas BPK yang diamankan oleh kejaksaan yakni berinisial AMR dan F. Namun setelah satu kali 24 jam, kejaksaan hanya menetapkan AMR sebagai tersangka, sedangkan F tidak ditetapkan tersangka.
"Hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif semalaman, sampai pagi dan siang, masih belum ditemukan cukup bukti terhadap F, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.
Adapun setelah perhitungan lebih lanjut, Asep menuturkan uang yang disita dari kegiatan OTT tersangka AMR oleh kejaksaan yakni sebanyak Rp351,9 juta. Kini uang tersebut pun telah ditetapkan sebagai barang bukti.
Kasus itu bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021. Diduga oknum yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu meminta uang kepada 17 puskesmas di Bekasi dan RSUD Cabangbungin.
Kemudian pada 29 Maret 2022, kejaksaan mendapat informasi pemerasan tersebut. Dari tangan tersangka, kejaksaan lantas menemukan uang ratusan juta itu.
Akibat perbuatannya, AMR dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Kejati Jabar usut korupsi aliran dana Pemkot Bandung ke kegiatan pramuka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022