ANTARAJAWABARAT.com, 29/3 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk unit gratifikasi sebagai salah satu upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
"Unit gratifikasi ini dibentuk sama pemerintah, yang jelas di bawah kendali OPD yang kita tugaskan yakni inspektorat," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai melakukan penandantangan fakta integritas anti korupsi di Basement Gedung Sate Bandung, Kamis.
Menurut Heryawan, selain pembentukan unit gratifikasi, Pemprov Jawa Barat juga sudah melakukan beberapa upaya optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi seperti pembentukan LPSE.
Kemudian pembentukan badan pelayanan perizinan terpadu, penataan dan penyelamatan barang-barang milik daerah, pelaporan harta kekayaan kepada KPK dan penerapan iso serta penyusunann SOP pemerintahan.
"Pencegahan korupsi itu pertama ialah adanya badan pelayanan perizinan terpadu provinsi yang satu pintu. Dan sekarang izin tersebut diproses atau direkomendasi paling lama delapan hari," kata Heryawan.
Dikatakannya, setelah dibentuk LPSE atau e-procurement, maka jumlah sengketa tender menjadi berkurang.
"Kemudian kita bikin LPSE. Ini terbukti kan, tidak banyak sengketa tender, plus sisa tender banyak sekitar Rp285 miliar setiap tahun, efisiennya bisanya Rp30 miliar Rp50 an miliar," kata dia.
Sebelumnya, enam daerah di Provinsi Jawa Barat yakni Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, Kota Depok dan Kabupaten Cirebon, tidak hadir untuk menandatangani fakta integritas anti korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ada 20 kepada daerah tingkat kabupaten/kota yang hadir hari ini, tinggal enam yang belum karena ada halangan," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.***1***

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012