Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua anggota geng motor yang melakukan penganiayaan, sehingga tangan korban putus setelah dibacok menggunakan celurit oleh tersangka.
"Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan yaitu YS dan AS (keduanya merupakan anggota geng motor)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.
Edwin mengatakan dua tersangka tersebut melakukan aksi penganiayaan dengan kawanan geng motornya, pada Minggu (20/3) dini hari, di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Pada waktu itu lanjut Edwin, ada dua warga yang akan pergi ke rumah temannya, dan di tempat kejadian perkara, diserang kawanan geng motor menggunakan senjata tajam.
Akibatnya kedua korban luka-luka, bahkan seorang di antaranya tangannya sampai putus dikarenakan terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.
"Korban KZA (21) mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus, sedangkan temannya DAH (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis celurit," tuturnya.
Edwin mengatakan kawanan geng motor tersebut menjalankan aksinya secara bergerombol, di mana jumlahnya kurang lebih ada delapan orang.
Namun lanjut Edwin, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan keduanya yang melakukan penganiayaan kepada korban.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dimuka umum, dan juga Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
"Kami juga menyita barang bukti berupa jaket geng motor, atribut, dan juga senjata tajam," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan yaitu YS dan AS (keduanya merupakan anggota geng motor)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.
Edwin mengatakan dua tersangka tersebut melakukan aksi penganiayaan dengan kawanan geng motornya, pada Minggu (20/3) dini hari, di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Pada waktu itu lanjut Edwin, ada dua warga yang akan pergi ke rumah temannya, dan di tempat kejadian perkara, diserang kawanan geng motor menggunakan senjata tajam.
Akibatnya kedua korban luka-luka, bahkan seorang di antaranya tangannya sampai putus dikarenakan terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.
"Korban KZA (21) mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus, sedangkan temannya DAH (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis celurit," tuturnya.
Edwin mengatakan kawanan geng motor tersebut menjalankan aksinya secara bergerombol, di mana jumlahnya kurang lebih ada delapan orang.
Namun lanjut Edwin, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan keduanya yang melakukan penganiayaan kepada korban.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dimuka umum, dan juga Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
"Kami juga menyita barang bukti berupa jaket geng motor, atribut, dan juga senjata tajam," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022