Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, sedang melakukan uji coba penghapusan loket pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan loket bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Pembayaran akan dilakukan secara online yang disebut e-PBB. Jadi nantinya pelayanan tidak lagi secara manual atau fisik dengan datang ke loket, tetapi akan secara online," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangannya di Depok, Senin.

Baca juga: Produk pesantren dan UMKM Jabar dipamerkan di ekspo Mandalika

Untuk masa transisi saat ini, kata Wahid, percobaan akan dilakukan selama tiga bulan ini. Nantinya loket yang ada di kantor layanan BKD akan ditutup secara bertahap dan diberlakukan pelayanan secara elektronik.

"Akan kami lakukan penutupan loket secara bertahap sambil dievaluasi berkala untuk keefektifannya," katanya.

Jika Wajib Pajak (WP) tidak memiliki gadget untuk mengakses aplikasi e-PBB, lanjutnya, untuk sementara pihaknya menyediakan satu box elektronik, guna memudahkan WP yang ingin menyampaikan keluhan atau mengajukan pengurangan nilai pajak.

"Jadi, dalam satu-bulan ke depan kami masih membuka loket, namun bulan berikut loket akan kami tutup, dan untuk pelayanannya dilakukan secara online," katanya.
 

BKD Kota Depok Jawa Barat saat ini sedang mengembangkan inovasi secara online untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca juga: Wagub Jabar tinjau operasi pasar minyak goreng di Pamanukan Subang

"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," katanya.

Layanan tersebut katanya baru kami luncurkan e-PBB, dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri.

Dikatakannya, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.

Baca juga: Polda Jawa Barat gagalkan penyelundupan 8.600 benur

Baca juga: Pemkab Cianjur berkoordinasi dengan Pemprov Jabar soal minyak goreng

 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022