Direktorat Polairud Polda Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan 8.600 benur dan menangkap enam orang yang diduga melakukan pencurian ikan.
"Ada 8.600 benur yang kami sita dari enam orang pencuri ikan di Kabupaten Garut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Andik Siswanto, di Cirebon, Jumat.
Baca juga: Ekspor ilegal benur lobster rugikan negara ratusan juta rupiah per minggu
Ia mengatakan saat ini keenam pencuri ikan itu masih diperiksa mendalam di Dirpolairud Polda Jawa Barat untuk mengetahui peranannya masing-masing.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, dua di antaranya mengarah sebagai tersangka, yaitu W, dan K. "Keduanya ini merupakan pengepul benur, sedang empat lainnya menjadi saksi," tuturnya.
Ia mengatakan, benur yang disita itu disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri dan mereka mengatakan sudah beraksi beberapa kali.
Sementara untuk jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir, dan akibat perbuatan para pelaku negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.
Sehingga pihaknya akan mengenakan Undang-undang perikanan pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
"Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya," katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi lepasliarkan ribuan benur lobster hasil sitaan ke laut
Baca juga: Dua penyelundup benur lobster di Sukabumi ditangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Ada 8.600 benur yang kami sita dari enam orang pencuri ikan di Kabupaten Garut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Andik Siswanto, di Cirebon, Jumat.
Baca juga: Ekspor ilegal benur lobster rugikan negara ratusan juta rupiah per minggu
Ia mengatakan saat ini keenam pencuri ikan itu masih diperiksa mendalam di Dirpolairud Polda Jawa Barat untuk mengetahui peranannya masing-masing.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, dua di antaranya mengarah sebagai tersangka, yaitu W, dan K. "Keduanya ini merupakan pengepul benur, sedang empat lainnya menjadi saksi," tuturnya.
Ia mengatakan, benur yang disita itu disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri dan mereka mengatakan sudah beraksi beberapa kali.
Sementara untuk jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir, dan akibat perbuatan para pelaku negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.
Sehingga pihaknya akan mengenakan Undang-undang perikanan pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
"Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya," katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi lepasliarkan ribuan benur lobster hasil sitaan ke laut
Baca juga: Dua penyelundup benur lobster di Sukabumi ditangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022