Forum Dosen (FD) Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah menyepakati untuk bernegosiasi terkait aturan-aturan tentang pengelolaan SBM ITB.

Dosen SBM ITB yang juga Koordinator Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) Jann Hidajat mengatakan, Senin, FD SBM ITB telah bertemu dengan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah, Kampus ITB Jalan Ganesha Kota Bandung.

Dalam pertemuan itu, disepakati FD SBM ITB dan Rektor akan menegosiasikan aturan-aturan yang telah dikeluarkan rektor agar menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Kemendikbudristek sesalkan kisruh di SBM ITB

Ada tiga aturan yang telah dikeluarkan Rektor, yakni Peraturan Rektor Nomor 1165 Tahun 2021 temtang Standar Biaya, Peraturan Rektor Nomor 1162 Tahun 2021 tentang Pencabutan Swakelola dan Peraturan Rektor Nomo 25620 Tahun 2021 tentang Tata Kelola.

Negosiasi tentang aturan-aturan tersebut akan dilaksanakan oleh tim kecil yang dilakukan oleh FD SBM ITB dan Rektorat sebagai tim penyusun.

Negosiasi juga melibatkan perwakilan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai penengah.

Dalam menegosiasikan aturan-aturan rektor, tim kecil akan mengacu pada SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB. Penyusunan aturan akan berlangsung hingga akhir Mei 2022.
"Selama proses negosiasi, sistem pengelolaan SBM ITB mengacu pada aturan lama yakni SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003," kata Jann dalam jumpa pers media di Kampus SBM ITB Jalan Gelap Nyawang Kota Bandung.

Berikut, lima usulan negosiasi Forum Dosen SBM (FD SBM) yang disampaikan kepada Rektor ITB yakni pertama Rektorat dan FDS menyepakati perlunya penyusunan peraturan pelaksanaan melalui proses negosiasi, yang mengacu pada SK Rektor No. 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB.

Baca juga: Forum Orang Tua Mahasiswa: Psikologis mahasiswa SBM ITB terguncang

Kedua peraturan pelaksanaan akan disusun oleh tim khusus yang terdiri dari perwakilan FDS dan Rektorat sebagai tim penyusun, serta melibatkan perwakilan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai penengah.

Ketiga penyusunan peraturan pelaksanaan harus diselesaikan paling lambat pada akhir Mei 2022.

Keempat selama proses pada poin nomor tiga berlangsung, akan berlaku status quo dengan mengacu pada pemberlakuan aturan lama (sebelum PR 1162/2021 dikeluarkan).

Kelima dengan disepakatinya ke empat poin di atas, maka seluruh anggota FDS berkomitmen untuk menjalankan proses pembelajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa sesuai kondisi normal.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022