Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menetapkan bendahara Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu.

Fahri mengatakan penetapan tersangka bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.

Baca juga: Polres Sukabumi tahan mantan kades Kademangan yang selewengkan dana desa

Menurutnya Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta rupiah, yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

Baca juga: Tiga mantan kades ditangkap terkait korupsi dana desa di Cianjur


"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati, namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.

Karena kata Fahri perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.

Baca juga: Kades terdakwa kasus korupsi di Garut menghilang dari rumahnya

"Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya," katanya.

Fahri mengatakan Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.

"Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," katanya.

Baca juga: Mantan kepala desa tersangka korupsi dana desa di Cianjur ditangkap

Baca juga: Bupati Bogor: Tindak tegas staf desa yang korupsi dana bansos pandemi


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022