Kota Sukabumi, Jawa Barat yang baru saja ditetapkan daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, sudah dua pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal dunia.

"Dalam dua hari berturut-turut atau tepatnya pada Selasa (15/2) dan Rabu (16/2) pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah sakit rujukan di Kota Sukabumi meninggal dunia," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana di Sukabumi, Rabu.


Lonjakan kasus COVID-19 ini juga menyebabkan Kota Sukabumi kembali ke PPKM level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun dua pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia tersebut yakni laki-laki berusia 54 tahun warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, meninggal Selasa, (15/2) dan pada Rabu (16/2) pasien COVID-19 berjenis kelamin perempuan berusia 69 tahun warga Kelurahan/Kecamatan Lembursitu meninggal dunia saat menjalani isolasi di RSI Assyifa Kota Sukabumi.

Diketahui, pasien yang meninggal hari ini tersebut selain memiliki komorbid jantung dan lanjut usia yang bersangkutan ternyata belum pernah sama sekali menjalani vaksinasi.
Sementara, untuk kasus baru pada Rabu ini bertambah 219 pasien yang mana 218 pasien melakukan isolasi mandiri dan satu pasien harus diisolasi di rumah sakit rujukan. Dengan bertambahnya ratusan kasus baru tersebut jumlah pasien COVID-19 menjadi 764 pasien.

Dari jumlah itu sebanyak 636 pasien masih menjalani isolasi (621 isolasi mandiri dan 15 isolasi di RS rujukan) dan sisanya atau sebanyak 126 pasien sudah dinyatakan sembuh serta dua pasien meninggal dunia.

"Untuk zona resiko penyebaran COVID-19, Kota Sukabumi masih berada di zona kuning, hanya saja per 14 Februari 2011 ditetapkan sebagai daerah berstatus PPKM level 3 sesuai Inmendagri 10/2022," tambah Wahyu.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022