ANTARAJAWABARAT.com,6/1 - Kasus sengketa lahan Gasibu Bandung diduga melibatkan mantan pembalap terkemuka berinisial AA dugaan ini terungkap setelah penyidik Polda Jabar memeriksa tersangka Raden Ridha Farida Rukmiati pada 3 November 2011.

Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Setda Pemprov Jawa Barat Ruddy Gadakusumah di Bandung, Kamis, menuturkan, hasil pemeriksaan terhadap Ridha ternyata barang bukti berupa novum yang dijadikan dasar putusan MA saat ini dititipkan di AA.

Sampai saat ini Polda Jabar sudah meminta AA untuk menyerahkan barang bukti tersebut sejak November tahun lalu, namun hingga saat ini AA belum juga menyerahkannya ke Polda Jabar.

"Kami tidak ingin suuzon bahwa dalam hal ini ada keterlibatan saudara AA. Tapi, kalau tidak terlibat mengapa barang bukti tersebut tidak segera diserahkan ke pihak berwajib? Padahal pihak Polda sudah memintanya beberapa kali," kata Ruddy.

Ridha ditunjuk ahli waris penggugat lahan Gasibu yakni Eutik cs untuk dijadikan kuasa hukumnya, meskipun belakangan ini Ridha tidak bisa membuktikan surat kuasa dari ahli waris.

Menurut Ruddy, Polda Jabar sudah menyerahkan berkas pekaraan dugaan pemalsuan novum pengajuan kembali (PK) yang diajukan Ridha ke MA ke Pengadilan Tinggi Jabar.

Namun berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi (P-19) dengan petunjuk jaksa bahwa barang bukti asli harus disita oleh penyidik Polda. Untuk memperkuat dan memperjelas perkara.

Ia menyebutkan tiga dokumen yang diduga palsu yang dijadikan novum dalam perkaran PK adalah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor11/1948 tanggal 16 september 1948, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 jo. 234/1945 jo. 437/1945 tertanggal 25 Juli 1971 dan Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16/1967.

"Jadi ketiga dokumen tersebut diindikasikan palsu karena terdapat kejanggalan-kejanggalan. Di antaranya dokumen putusan No. 11/1948 itu dalam capnya harus menggunakan huruf 'U' padahal seharusnya 'Oe', dalam dokumen tersebut tidak mencantumkan batas-batas tanah yang disengketakan.

Selain itu, kata Ruddy, putusan tersebut berdasarkan ketentuan perundangan-undangan dan ketatanegaraan saat itu seharusnya berbahasa Belanda, dalam Putusan 11 Tahun 1948 itu menggunakan bahasa Indonesia.

Di samping itu hasil konfirmasi ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, katanya pihaknya tidak pernah mengeluarkan putusan Nomor 11 Tahun 1948.

"Oleh karena itu, kami optimis akan memenangkan perkara ini. Apalagi kami sudah memiliki surat-surat kepemilikan lahan yang lengkap. Yang terpenting, kami mengharapkan pihak berwajib bisa segera menyelesaikan masalah ini," katanya.***3***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012