ANTARAJAWABARAT.com,4/1 - Untuk mempermudah pelayanan bagi pengguna layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (LPSE), mulai 1 Januari 2012, agregasi Inaproc pada LPSE Provinsi Jawa Barat sudah dinyatakan aktif.

Ketua LPSE Jawa Barat Ika Mardiah, Rabu menyebutkan, layanan tersebut membuka peluang kepada penyedia barang/jasa yang sudah terdaftar pada LPSE Provinsi Jawa Barat untuk mengikuti lelang di LPSE lainnya.

"Tentunya dengan menggunakan identitas tunggal atau Single Sign On tanpa perlu melakukan registrasi dan verifikasi ulang," kata Ika.

Demikian pula sebaliknya penyedia barang/jasa dari LPSE lainnya, kata Ika, dapat mengikuti lelang di LPSE Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, instansi atau daerah yang belum memiliki LPSE sendiri maka dapat menghubungi LPSE terdekat untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP)-nya.

"Mereka cukup menggunakan Identitas atau ID yang sudah ada untuk melakukan lelang di LPSE mana saja," katanya.

Dijelaskan Ika, informasi mengenai agregasi dapat di klik pada www.inaproc.lkpp.go.id/agregasi atau penyedia login dan ada petunjuk lebih lanjut untuk aktivasi akun-nya.

"Mudah-mudahan layanan tersebut semakin mempermudah aksesibilitas penyedia barang/jasa untuk melakukan lelang dimana saja," ujarnya.

Dikatakannya, agregasi Inaproc tersebut merupakan upaya mewujudkan satu pasar nasional dalam pengadaan barang/jasa tanpa sekat wilayah atau kendala geografis.

Ia menuturkan, penerapan kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong persaingan usaha yang sehat bagi semua penyedia.

"Juga membantu LPSE yang baru online seperti Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Tasikmalaya. Dengan agregasi Inaproc akan memudahkan penyedia maupun instansi yang baru mengelola LPSE," ujarnya.

Meski demikian, kata Ika, agregasi Inaproc hanya berlaku pada LPSE yang menggunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE) ? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ika menuturkan, terkait dengan amanat Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, maka dengan hadirnya agregasi Inaproc akan semakin memperkecil peluang korupsi yang rawan pada kegiatan pengadaan barang/jasa.

"Dengan ketentuan instansi Pusat minimal 75 persen dan pemerintah daerah minimal 40 persen," katanya.

Ia menambahkan, bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat hal tersebut sudah terlampaui sejak sejak Tahun 2009, dimana Gubernur Jawa Barat menetapkan minimal 75 persen dan 100 persen sejak tahun 2010.

"Demikian pula sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Kabupaten Cirebon, Indramayu, Ciamis, Purwakarta, Karawang, Kota Banjar, Depok dan Kota Sukabumi sudah 100 persen menggunakan e-Procurement," kata Ika.***3***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012