ANTARAJAWABARAT.com,12/12- Ratusan orang tergabung dalam Koalisi Kerakyatan menggelar aksi di kantor cabang Adira Finance Jalan Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin, karena dituduh telah mencemarkan nama baik nasabah yang dinyatakan tidak mampu membayar utang.
Koordinator aksi Firman Abdulah menjelaskan aksi tersebut karena PT Adira Finance telah melakukan tindak kejahatan perbankan yang menyebabkan korban atau nasabah bernama Drs Endang Suryana dinyatakan dalam BI Cheking divonis sebagai orang yang tidak mampu membayar utang kepada Adira.
Aksi mendatangi kantor Adira cabang Garut yang sudah kesekian kalinya itu, massa dalam orasinya berharap pemerintah memutuskan agar Adira tidak beroperasi di Garut karena dalam menjalankan kinerjanya tidak profesional dan merugikan nasabah.
"Tindak kejahatan yang dilakukan Adira ini menurut kami sudah tidak bisa ditoleransi lagi, mungkin kasus ini menimpa nasabah lainnya, jadi DPRD segera buat nota perintah penutupan Adira," katanya.
Agar tidak terjadi kembali kasus tindakan kejahatan perbankan di Kabupaten Garut, Firman berharap pemerintah daerah membentuk lembaga perbankan yang berlandaskan demokrasi ekonomi sesuai dengan amanat Undang-undang.
"Jika demokrasi ekonomi berhasil dikembangkan di Garut, saya yakin akan terjadi keseimbangan antara kepentingan usaha dengan kepentingan umum," katanya.
Sementara itu massa yang datang mengendarai sepeda motor dan mobil bak terbuka itu memadati jalan dan halaman kantor Adira tersebut akhirnya membubarkan diri setelah beberapa orang mengenakan pakaian sipil meminta untuk bubar.
Akhirnya massa membubarkan diri dan melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Kabupaten Garut untuk menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Daerah menutup kantor cabang Adira apabila tidak menyatakan mohon maaf kepada nasabah yang telah menjadi korban dituduh tidak mampu membayar utang.
Namun setibanya di kantor DPRD Jalan Patriot, Garut kota, massa dihalau aparat kepolisian yang melarang massa masuk ke halaman kantor DPRD karena sedang digelar rapat Paripurna.
Massa akhirnya hanya melakukan aksi sambil berorasi diluar halaman kantor DPRD dan meminta perwakilan DPRD untuk menerima berbagai tuntutan massa.
Akhirnya massa ditemui Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Nono Kusyana kemudian mengatakan aspirasi serupa yang disampaikan massa sebelumnya sudah dilakukan dengan memanggil pihak Adira.
Dijelaskan Nono pihak Adira telah mengeluarkan surat bukti tanda pelunasan bagi nasabah yang dituduh tidak mampu membayar utang kepada DPRD.
Namun dalam surat pelunasan tersebut, Nono merasa ada keganjalan yakni tertulis tahun pelunasan 2011, sementara nasabah bernama Endang telah melunasi utangnya tahun 2007.
"Adira telah memberikan surat pelunasan kepada DPRD yang ditujukan kepada Endang, tapi apakah Endang menerima atau tidak pernyataan surat itu, makanya kita belum bisa melakukan penutupan kantor Adira Cabang Garut," katanya.***4***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
Koordinator aksi Firman Abdulah menjelaskan aksi tersebut karena PT Adira Finance telah melakukan tindak kejahatan perbankan yang menyebabkan korban atau nasabah bernama Drs Endang Suryana dinyatakan dalam BI Cheking divonis sebagai orang yang tidak mampu membayar utang kepada Adira.
Aksi mendatangi kantor Adira cabang Garut yang sudah kesekian kalinya itu, massa dalam orasinya berharap pemerintah memutuskan agar Adira tidak beroperasi di Garut karena dalam menjalankan kinerjanya tidak profesional dan merugikan nasabah.
"Tindak kejahatan yang dilakukan Adira ini menurut kami sudah tidak bisa ditoleransi lagi, mungkin kasus ini menimpa nasabah lainnya, jadi DPRD segera buat nota perintah penutupan Adira," katanya.
Agar tidak terjadi kembali kasus tindakan kejahatan perbankan di Kabupaten Garut, Firman berharap pemerintah daerah membentuk lembaga perbankan yang berlandaskan demokrasi ekonomi sesuai dengan amanat Undang-undang.
"Jika demokrasi ekonomi berhasil dikembangkan di Garut, saya yakin akan terjadi keseimbangan antara kepentingan usaha dengan kepentingan umum," katanya.
Sementara itu massa yang datang mengendarai sepeda motor dan mobil bak terbuka itu memadati jalan dan halaman kantor Adira tersebut akhirnya membubarkan diri setelah beberapa orang mengenakan pakaian sipil meminta untuk bubar.
Akhirnya massa membubarkan diri dan melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Kabupaten Garut untuk menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Daerah menutup kantor cabang Adira apabila tidak menyatakan mohon maaf kepada nasabah yang telah menjadi korban dituduh tidak mampu membayar utang.
Namun setibanya di kantor DPRD Jalan Patriot, Garut kota, massa dihalau aparat kepolisian yang melarang massa masuk ke halaman kantor DPRD karena sedang digelar rapat Paripurna.
Massa akhirnya hanya melakukan aksi sambil berorasi diluar halaman kantor DPRD dan meminta perwakilan DPRD untuk menerima berbagai tuntutan massa.
Akhirnya massa ditemui Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Nono Kusyana kemudian mengatakan aspirasi serupa yang disampaikan massa sebelumnya sudah dilakukan dengan memanggil pihak Adira.
Dijelaskan Nono pihak Adira telah mengeluarkan surat bukti tanda pelunasan bagi nasabah yang dituduh tidak mampu membayar utang kepada DPRD.
Namun dalam surat pelunasan tersebut, Nono merasa ada keganjalan yakni tertulis tahun pelunasan 2011, sementara nasabah bernama Endang telah melunasi utangnya tahun 2007.
"Adira telah memberikan surat pelunasan kepada DPRD yang ditujukan kepada Endang, tapi apakah Endang menerima atau tidak pernyataan surat itu, makanya kita belum bisa melakukan penutupan kantor Adira Cabang Garut," katanya.***4***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011