Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Beni Hidayat, mengatakan terdapat 595 warga binaan yang telah mendapatkan program asimilasi di rumah selama empat kali program tersebut digulirkan.
"Sampai saat ini warga binaan Lapas Indramayu yang mendapatkan asimilasi di rumah telah mencapai 595 orang," kata Beni di Indramayu, Selasa.
Menurutnya program asimilasi di rumah bagi warga binaan itu telah dilakukan selama empat kali, di mana program tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: 29 warga binaan Lapas Indramayu dapat asimilasi di rumah
Ia menjelaskan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020 tentang asimilasi, Lapas Indramayu melakukan asimilasi bagi 352 warga binaan.
Kemudian untuk Permenkumham nomor 32 tahun 2020 terdapat 123 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah.
"Untuk Permenkumham nomor 24 tahun 2021 terdapat 91 warga binaan, dan Permenkumham nomor 43 tahun 2022 ini sudah 29 orang mendapatkan asimilasi di rumah," tuturnya.
Baca juga: 39 anggota DPRD Indramayu ajukan hak interpelasi pada pemda
Beni mengakui ada beberapa warga binaan yang kembali berulah setelah mendapatkan asimilasi di rumah, untuk itu bagi mereka yang mengulangi dan masuk ke Lapas kembali, maka tidak akan mendapatkan program apa pun.
"Ada yang sudah mengikuti asimilasi tapi masuk kembali, untuk itu yang bersangkutan tidak masuk daftar merah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Sampai saat ini warga binaan Lapas Indramayu yang mendapatkan asimilasi di rumah telah mencapai 595 orang," kata Beni di Indramayu, Selasa.
Menurutnya program asimilasi di rumah bagi warga binaan itu telah dilakukan selama empat kali, di mana program tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: 29 warga binaan Lapas Indramayu dapat asimilasi di rumah
Ia menjelaskan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020 tentang asimilasi, Lapas Indramayu melakukan asimilasi bagi 352 warga binaan.
Kemudian untuk Permenkumham nomor 32 tahun 2020 terdapat 123 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah.
"Untuk Permenkumham nomor 24 tahun 2021 terdapat 91 warga binaan, dan Permenkumham nomor 43 tahun 2022 ini sudah 29 orang mendapatkan asimilasi di rumah," tuturnya.
Baca juga: 39 anggota DPRD Indramayu ajukan hak interpelasi pada pemda
Beni mengakui ada beberapa warga binaan yang kembali berulah setelah mendapatkan asimilasi di rumah, untuk itu bagi mereka yang mengulangi dan masuk ke Lapas kembali, maka tidak akan mendapatkan program apa pun.
"Ada yang sudah mengikuti asimilasi tapi masuk kembali, untuk itu yang bersangkutan tidak masuk daftar merah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022