Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga anggota geng motor yang menganiaya korbannya hingga tewas.

"Tersangka yang kita tangkap ada tiga orang, yaitu SR, R, dan DM. Kita masih melakukan pengejaran kepada beberapa orang lainnya ," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Rabu.

Baca juga: Polresta Cirebon buka layanan aduan terkait teror geng motor

Arif mengatakan penganiayaan yang dilakukan anggota geng motor itu dilatarbelakangi dendam, di mana sebelumnya salah satu anggotanya dianiaya.

Menurutnya kejadian penganiayaan tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang lainnya luka-luka.

Para pelaku saat melakukan penganiayaannya menggunakan senjata tajam berupa celurit, parang, samurai dan beberapa barang lainnya.
"Tiga tersangka itu merupakan anggota geng motor. Dan ini dilatarbelakangi adanya balas dendam sesama geng motor," ujarnya.

Baca juga: Tujuh anggota geng ditangkap Polres Cirebon setelah saling lapor

Selain menangkap tiga orang tersangka, saat ini Polresta Cirebon juga masih mengejar beberapa anggota geng motor lainnya yang masih melarikan diri.

Arif mengatakan dari tangan para tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti senjata tajam, baju korban, motor, dan bendera geng motor.

"Kami kenakan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," tuturnya.

Baca juga: Tujuh anggota geng motor penganiaya korban hingga luka berat ditangkap di Cirebon

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022