Taman Alun-alun Cianjur, Jawa Barat, kembali dibuka tanggal 11 Januari, setelah dua tahun ditutup karena pandemi COVID-19, namun warga yang datang diminta tetap menerapkan prokes ketat dan tidak menimbulkan kerumunan saat berada di taman yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo itu.

Bupati Cianjur Herman Suherman  mengatakan meski dibuka kembali untuk umum, namun jumlah pengunjung yang dapat masuk ke taman tersebut dibatasi hanya 50 persen serta wajib menujukan barcode melalui aplikasi Pedulilindungi, sebelum diizinkan masuk.

"Tetap kita terapkan prokes ketat, mereka yang masuk wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), rajin mencuci tangan dan tidak menimbulkan kerumunan saat berada di lokasi taman," katanya.

Baca juga: Diskoperindagin sebut sepanjang pandemi ribuan UMKM baru bermunculan di Cianjur

Pihaknya akan menempatkan petugas gabungan dari Satpol PP, BPBD dan dinas terkait, untuk mengawasi pengunjung yang datang, serta memastikan mereka sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan bagi pengunjung dari luar kota wajib menyertakan surat antigen.

Bagi pengunjung lokal yang tidak dapat menujukan bukti vaksinasi, akan diarahkan ke posko vaksin yang disediakan atau diarahkan ke puskesmas terdekat, sebagai upaya mencegah terjadinya penularan yang sejak tiga bulan terakhir nol kasus.
Taman alun-alun belum dibuka setiap hari, namun dalam sepekan hanya buka tiga hari atau empat hari. Sedangkan jam opersional hari biasa, mulai pukul 8.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB, sedangkan Sabtu buka pukul 7.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB, Ahad dari pukul 8.00 WIB tutup pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Polisi tetapkan 4 tersangka penganiaya ODGJ hingga tewas

Tidak hanya taman alun-alun, pihaknya juga akan membuka kembali akses jalan Siti Jenab yang sejak bupati lama ditutup. Sebelumnya Pemkab Cianjur, berkonsultasi dengan pihak Pemprov Jabar, untuk mencabut Surat Keputusan terkait penutupan jalan yang sempat diprotes warga selama tiga tahun terakhir.

"Jalan Siti Jenab dibuka satu arah hanya dari bawah ke atas, sedangkan yang bisa melintasi di jalan tersebut selain pejalan kaki, kendaraan pribadi baik motor maupun mobil, untuk angkutan kota, tidak diizinkan," katanya.*

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022