Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa tiga warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Barlian Gunawan, di Karawang, Rabu, mengatakan, mereka asal Nigeria, yaitu Rch (26) dan Oos (23) serta satu orang lain asal Mozambik berinisial Mad (35).

Ia menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap tiga WNA itu ialah setelah mereka mendapat laporan adanya WNA yang ditangkap polisi. Pada 4 Januari 2022 mereka memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang ditangkap di Polsek Rengasdengklok.

Baca juga: Seorang WNA asal Aljazair dideportasi Kantor Imigrasi Cianjur

Menurut Gunawan, dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi ketiga WNA itu datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen.
Dalam pemeriksaan, Mad dan Oos tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu Mad, Oos dan Rch juga diduga melanggar izin tinggal keimigrasian.

Baca juga: Timpora Jawa Barat catat 54 TKA bekerja di PT PYI sesuai dokumen

Dikatakan, Oos diduga melanggar pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Sementara Mad diduga melanggar pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. Mad ini telah berada di Indonesia sejak  27 Agustus 2019.

Selanjutnya, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022