Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro melakukan berbagai inovasi untuk mendukung kemajuan Kota Depok, Jawa Barat, dengan optimalkan program pencegahan penggunaan keuangan daerah yang melanggar hukum.

"Kami merasa optimistis perekonomian Kota Depok pada 2022 ini akan mampu tumbuh lebih baik dari pada tahun sebelumnya," kata Sri Kuncoro dalam keterangannya di Depok, Rabu.

Baca juga: Kejari Depok musnahkan 590 barang bukti selama tahun 2021

Kuncoro mengatakan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir khususnya di Kota Depok pada tahun 2022 ini.

Untuk itu Kejari Depok telah menyusun rencana kerja terkait peningkatan dukungan dalam program penanganan COVID-19 maupun program pemulihan ekonomi nasional.

Program pemulihan ekonomi ini melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan kegiatan lainnya yang berorientasi pada pencegahan serta melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara sebagaimana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022.


Sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan maka kami sebagai institusi penegak hukum yang ada di daerah juga akan turut mengawasi terkait penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara. 

Baca juga: Kejari Kota Depok raih penghargaan WBK 2020

"Terkait dengan tugas pengawasan tersebut tentunya kami tidak hanya fokus pada upaya penindakan semata tapi kami akan lebih mengoptimalkan pada program pencegahan sehingga penggunaan keuangan daerah dapat lebih efisien, efektif dan akuntabel," ujar Kuncoro.

"Jadi program pencegahan akan lebih diprioritaskan dimana jika sudah diingatkan tapi masih tetap bandel melakukan penyimpangan maka akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional," tambah Kuncoro.

Kuncoro menuturkan bahwa dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di tahun 2022 ini.

Selain melakukan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya maka pada tahun ini akan ada terobosan terkait upaya pencegahan.

Upaya pencegahan ini dengan melakukan inovasi melalui bidang intelijen dengan mengoptimalkan kegiatan penyuluhan/penerangan hukum yang sebelumnya dengan metode hanya satu arah selanjutnya akan diganti dengan metode kelompok diskusi terarah atau dikenal sebagai Focus Group Discussion (FGD).


Dengan kegiatan FGD ini diharapkan akan memberikan kemudahan dan peluang untuk menjalin keterbukaan, kepercayaan, dan memahami persepsi, sikap, serta pengalaman yang dimiliki oleh perangkat daerah sehingga secara sistematis dan terarah mengenai suatu isu atau masalah dalam penggunaan keuangan daerah dapat didiskusikan dan dicarikan alternatif solusinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: KPU dan Kejari Depok kerja sama tangani masalah hukum Pilkada

Melalui kegiatan Focus Group Discussion ini diharapakan juga dapat meningkatkan pemahaman hukum teman teman ASN dalam mengelola keuangan daerah yang mana kegiatan ini akan dilakukan secara tatap muka langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan maupun secara virtual dengan sarana teknologi zoom meeting.

Pada tahun 2022 ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan terutama untuk lebih mendekatkan Kejaksaan dengan pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan.

Kejari Depok juga telah mengoperasionalkan Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu yang berada di Gedung Dibaleka Balaikota Depok.

Di gedung tersebut telah dibuatkan jadwal piket jaksa yang siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat umum sehingga seluruh kegiatan pemerintahan maupun perekonomian di Kota Depok pada tahun 2022 akan meningkat sesuai harapan untuk mewujudkan Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera, tutur Kuncoro.

Baca juga: Pemkot Depok telah realokasi anggaran APBD sesuai Perppu

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022