Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, memusnahkan 590 barang bukti selama periode 2021 dari hasil putusan pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48) yang amarnya memutuskan dan memerintahkan barang bukti dari 590," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Depok, Kamis.

Baca juga: Kejari Kota Depok raih penghargaan WBK 2020

Pelaksanaan eksekusi terkait dengan barang bukti yang putusan pengadilannya adalah dirampas untuk dimusnahkan dan kebetulan perkara-perkara yang barang bukti yang saat ini dimusnahkan.

Itu sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan jumlahnya kurang lebih 590 dalam kurun waktu 1 tahun di tahun 2021 ini.


Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika jenis ganja,shabu, obat-obatan atau tramadol dan ekstasi, senjata api, senjata tajam, uang palsu, dan lainnya.
Ia merinci untuk narkotika jenis ganja ada 107 perkara dengan berat Netto 26.078,6014, jenis Shabu sebanyak 407 perkara dengan berat Netto 2.194,8253, Obat-obatan jenis tramadol dan ecxtacy sebanyak 6 perkara dengan 812 butir obat merk tramadol, dan 2.300.

Lalu senjata api sebanyak 6 perkara dengan 5 buah dan 6 butir Peluru, dan senjata tajam sebanyak sebanyak 53 perkara dengan 22 buah Celurit, 5 buah Golok, 12 buah Pisau, 6 buah Linggis, 1 buah Parang, 2 buah Gergaji, 4 buah Pedang, 1 buah Stik Golf.

Selanjutnya, ada uang palsu ini sebanyak 4 Perkara dengan pecahan 100 dolar AS sebanyak 328 lembar atau 32.800 dolar AS, uang polimer pecahan 10.000 Dolar Brunei sebanyak 303, pecahan 1.000.000 Euro sebanyak 71 lembar = 71.000.000 Euro, dan pecahan 100.000 rupiah sebanyak 390 lembar Rp39.000.000.

“Lalu lainnya sebanyak 7 perkara perlengkapan pernikahan antara lain ada baju pengantin, peralatan katering, alat deko, dan jamu dan sandal,” ujarnya.

Baca juga: KPU dan Kejari Depok kerja sama tangani masalah hukum Pilkada

Baca juga: KEJARI DEPOK TAHAN TERSANGKA KASUS BANSOS

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021