Depok, 28/1 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) alat kesehatan yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Bambang Beny Erawan (BBE).
"Setelah cukup bukti kami langsung menahan tersangka, untuk masa 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Kota Depok, Zulkifli Siregar, di Depok, Kamis.
Ia mengatakan Bambang Beny Erawan anggota DPRD Jawa Barat periode 1999 2004, dari fraksi PKS, langsung dijebloskan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.
Menurut dia, penahanan tersebut didasari bukti dan keterangan saksi, seperti kwitansi penerimaan uang dalam transaksi pengadaan alat kesehatan melalui dana Bansos senilai Rp125 juta.
"Bukti penerimaan uang terungkap dalam proses persidangan dana bansos sebelumnya," ujarnya.
Dalam keterangannya sebagai saksi waktu persidangan kasus bansos sebelumnya, BBE mengakui menerima uang tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Tersangka kata Kajari akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Plt Kasi Pidsus Kejari Depok, Rohim mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah ada bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.
"Buktinya sudah cukup jadi perlu kita tahan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tersangka, Deden Syuqron mengatakan apa yang dilakukan kliennya bukan sebagai perbuatan korupsi.
"Tersangka dalam posisi yang tidak melakukan apa pun," katanya.
Ia menjelaskan bahwa memang ada pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Sebelumnya pada 18 Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu Mien Hartati (56).
Sedangkan Direktur Utama PT Karya Profesi Mulia (KPM), Yusuf Effendi divonis oleh majelis hakim selama 15 bulan. Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mengalami kerugian senilai Rp132,2 juta.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dana bantuan sosial senilai total Rp 800 juta untuk Dinas Kesehatan Kota Depok. Mien Hartati merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, sedangkan Yusuf Effendi, Direktur Utama PT Karya Profesi Mulia (KPM).
Feru L
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
"Setelah cukup bukti kami langsung menahan tersangka, untuk masa 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Kota Depok, Zulkifli Siregar, di Depok, Kamis.
Ia mengatakan Bambang Beny Erawan anggota DPRD Jawa Barat periode 1999 2004, dari fraksi PKS, langsung dijebloskan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.
Menurut dia, penahanan tersebut didasari bukti dan keterangan saksi, seperti kwitansi penerimaan uang dalam transaksi pengadaan alat kesehatan melalui dana Bansos senilai Rp125 juta.
"Bukti penerimaan uang terungkap dalam proses persidangan dana bansos sebelumnya," ujarnya.
Dalam keterangannya sebagai saksi waktu persidangan kasus bansos sebelumnya, BBE mengakui menerima uang tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Tersangka kata Kajari akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Plt Kasi Pidsus Kejari Depok, Rohim mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah ada bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.
"Buktinya sudah cukup jadi perlu kita tahan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tersangka, Deden Syuqron mengatakan apa yang dilakukan kliennya bukan sebagai perbuatan korupsi.
"Tersangka dalam posisi yang tidak melakukan apa pun," katanya.
Ia menjelaskan bahwa memang ada pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Sebelumnya pada 18 Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu Mien Hartati (56).
Sedangkan Direktur Utama PT Karya Profesi Mulia (KPM), Yusuf Effendi divonis oleh majelis hakim selama 15 bulan. Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mengalami kerugian senilai Rp132,2 juta.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dana bantuan sosial senilai total Rp 800 juta untuk Dinas Kesehatan Kota Depok. Mien Hartati merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, sedangkan Yusuf Effendi, Direktur Utama PT Karya Profesi Mulia (KPM).
Feru L
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011