ANTARAJAWABARAT.com,1/11 - Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Jawa Barat, diminta untuk memasang tanda khusus bagi bidan yang telah melakukan kerjasama dengan Pemkot Cimahi untuk menerima pasien Jampersal (Jaminan Persalinan).

Pasalnya, hingga saat ini bidan yang telah melakukan MoU (Kerjasama) dengan Dinkes Cimahi belumlah banyak dari sekian ratusan bidan yang ada di Cimahi. Oleh karenanya, perlu kerja keras dan langkah inovatif untuk menyukseskan program Jampersal, kata anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati kepada wartawan, Selasa.

Menurutnya, masalah yang kerap ditemui dikalangan masyarakat yakni soal ketidaktahuan mana bidan yang telah memiliki ikatan kerjasama dengan yang tidak. Maka kedepannya, menurutnya, diperlukan semacam pemberian tanda lisensi yang secara mudah diidentifikasi dan dimengerti dengan mudah oleh masyarakat. Sehingga tak salah mendatangi bidan umum.

Sebab, sambungnya, dalam banyak hal masyarakat kurang memahami dengan keberadaan bidan yang telah memiliki ikatan dengan Dinkes yang kerapkali justru menimbulkan masalah. Untuk itu, dewan menyarankan Dinkes segera melakukan koordinasi dengan bidan-bidan yang belum melakukan ikatan kerjasama.
"Jumlah bidan yang memiliki kerjasama dengan Dinkes, masih sangat minim, dan perlu penambahan. Apabila alasannya, karena keterbatasan anggaran kita bisa pertimbangkan untuk ditambah," ujar Ike.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Promosi dan Informasi Kesehatan Dinkes Cimahi, dr Fitriani Manan mengakui, jumlah bidan yang telah melakukan kerjasama dengan Pemkot Cimahi barulah 50 orang bidan.

Dirinya setuju untuk melakukan semacam pemberian tanda khusus bagi bidan yang telah bekerjasama dengan Pemkot Cimahi agar peserta Jampersal merasa tidak tertipu dan tetap bisa dilayani dengan baik.

Saat disinggung soal koordinasi dengan bidan praktek, Fitri mengatakan, pihaknya tak bisa memaksa bidan praktik untuk terikat dalam kerjasama tersebut. Alasannya, kata dia, Dinkes perlu memperhatikan aspek keseimbangan (sosial dan bisnis) bidan-bidan praktik.

"Kita tak bisa memaksa bidan praktik, biarkan saja selama tidak melanggar aturan. Untuk biaya persalinan normal mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300 ribu," ujarnya.

Sedangkan persalinan sulit, tak ada limit dan akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk sosialisasi telah dilakukan secara masif baik oleh Dinkes langsung kepada masyarakat maupun kader-kader kesehatan di Puskesmas dan PKK.***4***

Hedi a

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011