Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, saat melakukan transaksi barang haram itu pada dini hari, dan dari keduanya disita beberapa barang bukti.
"Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini saat akan melakukan transaksi," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin.
Fahri mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AS dan MP, keduanya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Menurutnya tersangka AS ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, karena yang bersangkutan sudah menjadi target Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
Setelah diintai, pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 00.00 WIB AS ditangkap, dan dari tangan pelaku disita beberapa barang bukti, seperti sabu-sabu, alat timbangan digital, dan plastik klip.
"Kami juga menemukan bukti transaksi hasil penjualan narkotika, dari telepon genggam tersangka," tuturnya.
Setelah menangkap AS, lanjut Fahri, pihaknya melakukan pengembangan kasus, dan kemudian dari keterangan yang dihimpun, ditangkap MP.
Tersangka MP ini kata Fahri, merupakan salah satu pengedar yang berjejaring dengan tersangka AS. Akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, didapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram, dan juga beberapa klip plastik bening.
"Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman paling lama seumur hidup," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini saat akan melakukan transaksi," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin.
Fahri mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AS dan MP, keduanya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Menurutnya tersangka AS ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, karena yang bersangkutan sudah menjadi target Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
Setelah diintai, pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 00.00 WIB AS ditangkap, dan dari tangan pelaku disita beberapa barang bukti, seperti sabu-sabu, alat timbangan digital, dan plastik klip.
"Kami juga menemukan bukti transaksi hasil penjualan narkotika, dari telepon genggam tersangka," tuturnya.
Setelah menangkap AS, lanjut Fahri, pihaknya melakukan pengembangan kasus, dan kemudian dari keterangan yang dihimpun, ditangkap MP.
Tersangka MP ini kata Fahri, merupakan salah satu pengedar yang berjejaring dengan tersangka AS. Akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, didapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram, dan juga beberapa klip plastik bening.
"Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman paling lama seumur hidup," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021