Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di daerah ini untuk membatasi mobilitas warga saat musim libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Ganjil genap tetap akan diberlakukan pada momentum Natal maupun Tahun Baru 2022," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Garut, Jumat.

Baca juga: Polres Garut berlakukan aturan ganjil genap di jalur wisata

Ia menuturkan sejumlah personel sudah disiapkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022, terutama di jalur utama, wisata, dan perkotaan Garut.

Daerah yang akan diberlakukan ganjil genap, kata dia, Jalan Cipanas sebagai kawasan menuju wisata, kemudian Jalan Samarang, dan pusat kota Garut yang menjadi kawasan ramai dikunjungi masyarakat untuk mengisi hari libur.

"Pemberlakuan ganjil genap nanti tergantung situasi di lapangan, kalau kondisinya padat, kita berlakukan," kata Kapolres.
Ia menjelaskan alasan pemberlakuan ganjil genap untuk meminimalisasi kerumunan atau mobilisasi orang di suatu tempat sehingga tidak terjadi kerumunan.

Baca juga: Pemkab Garut tetap berlakukan aturan ganjil genap di perkotaan

Upaya itu, kata dia, untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Garut.

Jika ada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, kata Kapolres, akan diberlakukan tindakan tegas sesuai aturan lalu lintas.

"Nanti kita akan lakukan operasi penertiban," katanya.
Kapolres berharap peran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Garut.

Ia menyarankan masyarakat dalam mengisi hari libur bisa dilakukan di rumah atau tidak mudik untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

"Warga dminta tidak mudik agar bisa mempertahankan transmisi kontak angka COVID-19 di Garut yang saat ini cukup baik," kata Kapolres.
Baca juga: Pemkab Garut berlakukan ganjil genap kendaraan

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021