Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda dua maupun empat di kawasan perkotaan untuk meminimalisasi kegiatan masyarakat saat pandemi COVID-19 di Garut.

"Sekarang tidak ada penyekatan, yang ada ganjil genap, ganjil genap juga hanya sejalan, ganjil genap itu hanya mengurangi di daerah kategori patuh prokes (protokol kesehatan)," kata Bupati Garut Rudy Gunawan usai pelepasan tim pelacak wabah COVID-19 dari unsur TNI dan Polri di Bakorwil Garut, Jumat.

Ia menuturkan Kabupaten Garut saat ini diterapkan pemerintah pusat sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4 karena kasus kematian akibat COVID-19 masih tinggi.

Upaya membatasi kegiatan masyarakat saat pandemi ini, kata dia, salah satunya dengan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di wilayah perkotaan.

"Kita sebenarnya tidak mau lagi ada penyekatan, namanya juga PPKM jadi ada kegiatan pembatasan masyarakat, jadi kami mohon maaf," katanya.

Sementara itu, penerapan aturan ganjil genap sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Garut dengan menerbitkan SE Bupati Garut 443.2/2472/Tapem dengan menambahkan beberapa penyesuaian, salah satunya dengan adanya pengaturan ganjil genap.

Tertulis dalam SE Bupati Garut, setiap warga yang memakai kendaraan melewati ruas Jalan Ahmad Yani mulai simpang BNI sampai simpang Asia Plaza mulai 6 sampai 9 Agustus 2021 dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.

Penentuan ganjil genap dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan, dan angka nol dianggap genap.

Angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.

Pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulance/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran.

Selanjutnya kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Kemudian angkutan logistik sembako, kendaraan pimpinan lembaga negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI, dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya.

Baca juga: Zona merah, Garut berlakukan pembatasan aktivitas orang

Baca juga: Penyekatan di jalur selatan Cianjur-Garut diperketat selama 24 jam

Baca juga: Kasus baru positif COVID-19 di Garut bertambah 75 orang
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021