Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua residivis pencurian sepeda motor karena terlibat aksi serupa di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Dua residivis berinisial N (45) dan RS (47) mengincar kendaraan bermotor atau sepeda motor warga yang diparkir sembarangan hingga menjebol rumah untuk menguras seluruh barang berharga milik korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Senin.

Sementara, Kapolsek Ciracap AKP Iman Prayitno menambahkan penangkapan dua residivis ini berawal adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap karena kehilangan satu unit sepeda motor pada Kamis (16/12).

Setelah meminta keterangan dari korban dan saksi, pihak Polsek Ciracap berkoordinasi dengan Polsek Jampangkulon dan tim Resmob Polres Sukabumi untuk melakukan pengejaran kepada N dan RS. 
"Berkat kerja sama tim gabungan, kedua tersangka yang melakukan aksinya berhasil ditangkap pada Senin dini hari di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Surade dan Kalibunder ," katanya. 

Petugas menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan, sebilah linggis dan obeng kecil.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021