ANTARAJAWABARAT.com,18/10 - Puluhan warga dari Kabupaten Purwakarta, beraudiensi dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf dan beberapa pejabat terkait, mengeluhkan beberapa hal yang terjadi di Purwakarta dalam beberapa waktu belakangan.

Pimpinan rombongan Ridwan Syah Alam, di Gedung Sate Bandung, Senin, menuturkan dalam pertemuan itu warga menyampaikan beberapa permasalahan yang melanda Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Ia mengatakan, permasalahan tersebut, ialah penyebaran al-Quran bergambar foto Dedi Mulyadi (Bupati Purwakarta), pembuatan patung-patung yang tidak islami, polemik relokasi Pasar Rebo dan Pasar Plered, hingga sembilan kasus dugaan korupsi di Pemkab Purwakarta.

"Jika Al-Quran dengan foto gambar Dedi Mulyadi itu terjadi waktu jaman kampanye dia dulu. Kemudian, yang masih hangat adalah pembuatan 14 patung senilai lebih dari Rp1 miliar yang di ruang publik dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami ataupun nilai-nilai budaya Sunda," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ridwan, ia dan warga lainnya menolak pendirian patung-patung itu sesuai fatwa MUI, DPRD Kabupaten Purwakarta dan lainnya.

Ia menuturkan, yang lebih anehnya lagi, dana untuk pembangunan patung tersebut berasal dana perubahan.

"Jadi ada pembangunan yang sudah dilakukan tapi anggarannya baru dimunculkan pada perubahan. Contohnya pembangunan 14 patung, penyediaan tanah dan lainnya yang total mencapai tiga miliar rupiah," ujarnya.

Ridwan juga menuturkan mengenai sembilan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Contohnya kasus makan minum senilai Rp16 miliar di tahun 2009, penyelewengan dana bansos puluhan miliar, kasus penyediaan tanah di Maracang, Sukatani dan lainnya.

Menurutnya, total ada sembilan kasus dugaan korupsi di Pemkab Purwakarta dan perwakilan warga sudah melaporkan ke KPK, Kejari, Kejati namun belum ada apa-apa.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf mengatakan masalah lokal biasanya diselesaikan lebih dahulu di tingkat lokal karena di daerah ada polres, kejari dan lainnya.

"Ketika masalah lokal sampai ke provinsi, sesuai perundang-undangan, pemprov hanya memfasilitasi," kata Dede Yusuf.

Menurutnya, untuk kasus dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam proses pembangunan Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan DPRD Purwakarta, karena pihaknya yang mengetahui anggaran dan pengawasan pembangunannya.

"Kami itu hanya fasilitator. Jadi, kita enggak bisa memberikan sanksi apa-apa," ujar Dede Yusuf.

Ia menegaskan, dalam beberapa hari ke depan, dirinya atau gubernur, akan memanggil Bupati Purwakarta untuk menentukan langkah-langkah dan mencari solusinya.

"Kami belum bisa menentukan sikap dan langkah karena belum menerima laporan secara tertulis atas permasalahan-permasalahan tadi," ujar Dede Yusuf.***3***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011