Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, mengklaim sudah membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan nikah siri dan kawin kontrak yang bertugas mensosialisasikan serta melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing, sebagai upaya pencegahan kawin kontrak yang dilarang di Cianjur.
"Tim yang terlibat mulai dari camat, kepala desa, RW, RT, hingga tokoh masyarakat di setiap wilayah di Cianjur khususnya wilayah bagian utara Cianjur. Mereka mensosialisasikan terkait larangan dan mencegah terjadinya kawin kontrak, " kata Herman saat dihubungi di Cianjur, Selasa.
Baca juga: Ketua DPR soroti maraknya praktik kawin kontrak di Cianjur
Saat ini ungkap dia, Peratutan Bupati (Perbup) terkait kawin kontrak sudah diterapkan, meski sanksinya masih mengacu ke Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan segera di buat Peraturan Daerah (Perda) lebih lengkap berikut sanksi tegas yang diterapkan nantinya. Sehingga kasus kawin kontrak dapat ditekan dan hilang dari Cianjur yang dikenal dengan tatar santri.
"Sudah jelas kita ada Perbup yang wajib disosialisasikan ke masyarakat, agar diketahui dan dijalankan. Sebagai penunjang dan sanksi akan kita buatkan Perda, sehingga pelaku berfikir panjang untuk melakukan kawin kontrak, terutama wisatawan asing, " katanya.
Tim penanganan kawin kontrak, selama ini sudah berjalan, namun belum maksimal karena pandemi COVID-19 yang sempat meningkat tajam. Setelah pandemi usai, pihaknya akan kembali menggencarkan sosialisasi terkait larangan tersebut.
"Kita sudah jalan, namun belum maksimal karena kasus COVID-19 kembali meningkat. Tapi dengan status Cianjur yang mulai membaik kita maksimalkan lagi sosialisasi hingga ke pelosok, " katanya.
Baca juga: KPPPA mengapresiasi Pemkab Cianjur terbitkan perbup cegah kawin kontrak
Sementara kasus kawin kontrak di Cianjur dari tahun ke tahun terus mencuat, bahkan Sarah (21) korban penyiraman air keras oleh suaminya Warga Negara Arab Saudi Abdul Latief sempat diduga melakukan kawin kontrak. Namun hal tersebut dibantah pihak keluarga. Keduanya melakukan nikah siri karena ada bukti selembar surat perjanjian.
"Anak saya menikah dengan Abdul Latief secara siri karena ada surat perjanjian, bukan kawin kontrak yang sempat ramai beredar di media, " kata Salman ayah tiri Sarah.
Baca juga: Menteri PPPA segera buat peraturan dukung Perda larangan kawin kontrak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tim yang terlibat mulai dari camat, kepala desa, RW, RT, hingga tokoh masyarakat di setiap wilayah di Cianjur khususnya wilayah bagian utara Cianjur. Mereka mensosialisasikan terkait larangan dan mencegah terjadinya kawin kontrak, " kata Herman saat dihubungi di Cianjur, Selasa.
Baca juga: Ketua DPR soroti maraknya praktik kawin kontrak di Cianjur
Saat ini ungkap dia, Peratutan Bupati (Perbup) terkait kawin kontrak sudah diterapkan, meski sanksinya masih mengacu ke Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan segera di buat Peraturan Daerah (Perda) lebih lengkap berikut sanksi tegas yang diterapkan nantinya. Sehingga kasus kawin kontrak dapat ditekan dan hilang dari Cianjur yang dikenal dengan tatar santri.
"Sudah jelas kita ada Perbup yang wajib disosialisasikan ke masyarakat, agar diketahui dan dijalankan. Sebagai penunjang dan sanksi akan kita buatkan Perda, sehingga pelaku berfikir panjang untuk melakukan kawin kontrak, terutama wisatawan asing, " katanya.
Tim penanganan kawin kontrak, selama ini sudah berjalan, namun belum maksimal karena pandemi COVID-19 yang sempat meningkat tajam. Setelah pandemi usai, pihaknya akan kembali menggencarkan sosialisasi terkait larangan tersebut.
"Kita sudah jalan, namun belum maksimal karena kasus COVID-19 kembali meningkat. Tapi dengan status Cianjur yang mulai membaik kita maksimalkan lagi sosialisasi hingga ke pelosok, " katanya.
Baca juga: KPPPA mengapresiasi Pemkab Cianjur terbitkan perbup cegah kawin kontrak
Sementara kasus kawin kontrak di Cianjur dari tahun ke tahun terus mencuat, bahkan Sarah (21) korban penyiraman air keras oleh suaminya Warga Negara Arab Saudi Abdul Latief sempat diduga melakukan kawin kontrak. Namun hal tersebut dibantah pihak keluarga. Keduanya melakukan nikah siri karena ada bukti selembar surat perjanjian.
"Anak saya menikah dengan Abdul Latief secara siri karena ada surat perjanjian, bukan kawin kontrak yang sempat ramai beredar di media, " kata Salman ayah tiri Sarah.
Baca juga: Menteri PPPA segera buat peraturan dukung Perda larangan kawin kontrak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021