Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan,
desa mandiri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bertambah menjadi 45  dari sebelumnya hanya 19 desa yang artinya sudah banyak pemerintah desa mulai mengembangkan potensi daerah untuk kemandirian desa.

"Tahun 2020 capaian desa mandiri baru ada 19 desa, di tahun ini (2021) bertambah 26  sehingga jumlahnya ada 45 desa mandiri di Kabupaten Ciamis," kata Herdiat Sunarya saat acara pemberian penghargaan kepada desa mandiri di Aula Setda Pemkab Ciamis, Rabu.

Ia menuturkan sebanyak 45 desa mandiri itu telah dinilai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dari berbagai faktor yang hasilnya mampu mencapai status Indeks Desa Membangun (IDM) sehingga mendorong IDM tingkat Kabupaten Ciamis.

Bupati menyebutkan Kabupaten Ciamis memiliki 258 desa, semuanya memiliki status desa yang berbeda-beda sesuai klasifikasi kementerian yakni ada Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.

"Sementara itu untuk Desa Maju sebanyak 120 desa, Desa Berkembang sebanyak 93 desa, untuk status Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal sejak tahun 2020 sudah tidak ada lagi," kata Herdiat.

Ia mengungkapkan untuk menuju status desa mandiri alat ukurnya yaitu IDM yang indikator dasar penilaiannya yakni sosial, ekonomi, dan ekologi.

Menurut dia upaya mencapai status Desa Mandiri perlu waktu dan kerja keras serta kolaborasi semua pihak, untuk itu Pemkab Ciamis memberikan penghargaan kepada kepala desa yang mampu mengubah status desanya menjadi Desa Mandiri.

"Reward ini paling tidak untuk menjadi motivasi bagi 93 desa yang masih berstatus Desa Berkembang dan 120 Desa Maju agar memiliki keinginan untuk meningkatkan peringkatnya," katanya.

Ia menambahkan capaian prestasi mengubah status desa itu menjadi penilaian keberhasilan suatu pemerintah desa dalam membangun desanya.

"Hasil penilaian status IDM sebagai bukti keseriusan kepala desa memimpin desanya masing-masing, saya mengharapkan dari 258 desa di Kabupaten Ciamis paling tidak setengahnya bisa berstatus Desa Mandiri," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana menambahkan tujuan diberikannya penghargaan itu agar desa semakin kreatif, inovatif, tajam, dan terarah dalam menentukan program atau kegiatan menuju kemandirian desa.

"Melalui penghargaan ini semoga bisa meningkatkan kreativitas dan inovasi desa yang sudah berstatus mandiri, selain itu juga memberikan motivasi kepada desa lainnya untuk bekerja keras meningkatkan status IDM desanya," kata Ape.

Baca juga: 84 desa di Ciamis deklarasi daerah dengan warga tak BAB sembarangan

Baca juga: Pemkab Ciamis terapkan sistem pengelolaan keuangan desa secara daring

Baca juga: Pemkab Ciamis lepas puluhan tutor untuk Gerakan Mengajar Desa

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021