Petugas yang tergabung dalam Satuan Tugas Bebas Knalpot Bising menyisir kendaraan berknalpot bising di jalan raya kecamatan, Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat saat di jalan, Kamis.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman menyampaikan jajarannya melakukan tindakan tegas bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, terutama yang mengabaikan aturan larangan knalpot bising.

"Dengan penindakan ini apabila masih menggunakan knapot bising kita tindak, kita amankan sepeda motornya, yang bersangkutan disuruh pulang untuk membawa knalpot aslinya," kata Karyaman.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kepolisian Resor Garut membentuk tim Satgas Bebas Knalpot Bising dalam rangka memberikan rasa nyaman bagi masyarakat umum.

Tim tersebut, kata dia, tidak hanya di tingkat kabupaten saja operasinya, melainkan ada di tiap kecamatan melibatkan unsur pimpinan kecamatan untuk melakukan penertiban knalpot bising di daerahnya.

"Untuk tim Satgas ini tidak di tingkat kabupaten saja tapi tingkat kecamatan," katanya.

Ia berharap penindakan kendaraan berknalpot bising mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga Kabupaten Garut merasa lebih aman, nyaman dengan bebasnya suara bising knalpot kendaraan.

"Ini perlu kita dukung supaya Garut aman, tenteram, kita tahu knalpot bising, apalagi saat ada yang sakit lewat rumah," katanya.

Seorang warga Tarogong Kidul, Garut Agus mendukung adanya program Garut Bebas Knalpot Bising karena selama ini kendaraan berknalpot bising telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

Ia berharap penindakan berkelanjutan, dan tidak hanya di kawasan perkotaan saja, melainkan dilakukan di tiap daerah pelosok sehingga kendaraan berknalpot bising tidak ada lagi yang berkeliaran di jalanan Garut.

"Saya sebagai warga Garut tentu mendukung, ini program bagus, karena knalpot bising itu mengganggu, tidak ada manfaatnya," kata Agus.

Sebelumnya, tim Satgas Garut Bebas Knalpot Bising melakukan operasi penertiban di sejumlah jalanan tingkat kecamatan yakni di Kecamatan Kadungora, Balubur Limbangan, Garut Kota, Cilawu, Wanaraja, Leuwigoong, Cikajang, Banjarwangi, dan kecamatan lainnya.

Dalam operasi di tingkat kecamatan itu cukup banyak kendaraan sepeda motor berknalpot bising ditertibkan, petugas meminta pengendaranya untuk mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar buatan pabrik.

Baca juga: Garut sosialisasikan sanksi dan aturan larangan kendaraan berknalpot bising

Baca juga: Petugas khusus disiapkan untuk tertibkan kendaraan berknalpot bising di Garut

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021