Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan petugas khusus dari jajaran Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu kepolisian menertibkan kendaraan berknalpot bising karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
"Gerakan untuk menolak knalpot bising ini akan digelorakan seluruh kecamatan, desa, sekolah dan lain sebagainya," kata Bupati Garut Rudy Gunawan usai deklarasi menolak knalpot bising di lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Senin.
Ia menuturkan petugas dari Pemkab Garut yang akan terlibat dalam menertibkan kendaraan berknalpot bising yakni dari jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.
Personel yang diterjunkan, kata dia, dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sehingga tercipta rasa aman, nyaman, dan tertib saat berkendara di jalan.
"Kita berkomitmen untuk menolak penggunaan knalpot bising atau yang tidak standar, ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap apa yang disebut dengan ketidaktertiban," katanya.
Ia berharap deklarasi menolak knalpot bising itu bisa menciptakan lingkungan masyarakat yang nyaman, terutama tidak ada lagi masyarakat yang terganggu dengan suara bising dari knalpot kendaraan bermotor.
Kendaraan berknalpot bising itu, kata Rudy, telah menimbulkan dampak negatif, bahkan jika diteliti lebih jauh menjadi awal tindakan kriminal dari penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Bupati mengimbau seluruh aparatur kecamatan maupun desa bisa mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot bising kepada seluruh elemen masyarakat terutama yang memiliki kendaraan.
"Para kepala desa dan para lurah di Kabupaten Garut saya instruksikan untuk melakukan sosialisasi, dilakukan pendekatan-pendekatan kepada anak muda di satu kampung yang masih terdengar suara bising," katanya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan gerakan menolak knalpot bising itu akan ditinjau selama satu bulan kemudian dievaluasi pelaksanaannya.
Selain itu, lanjut dia, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti halnya menggunakan knalpot bising akan diberi sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
"Masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: TNI dan Polri bangun jembatan untuk akses warga terdampak banjir di Garut
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Garut tinggal 1 persen menuju PPKM Level 2
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Gerakan untuk menolak knalpot bising ini akan digelorakan seluruh kecamatan, desa, sekolah dan lain sebagainya," kata Bupati Garut Rudy Gunawan usai deklarasi menolak knalpot bising di lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Senin.
Ia menuturkan petugas dari Pemkab Garut yang akan terlibat dalam menertibkan kendaraan berknalpot bising yakni dari jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.
Personel yang diterjunkan, kata dia, dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sehingga tercipta rasa aman, nyaman, dan tertib saat berkendara di jalan.
"Kita berkomitmen untuk menolak penggunaan knalpot bising atau yang tidak standar, ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap apa yang disebut dengan ketidaktertiban," katanya.
Ia berharap deklarasi menolak knalpot bising itu bisa menciptakan lingkungan masyarakat yang nyaman, terutama tidak ada lagi masyarakat yang terganggu dengan suara bising dari knalpot kendaraan bermotor.
Kendaraan berknalpot bising itu, kata Rudy, telah menimbulkan dampak negatif, bahkan jika diteliti lebih jauh menjadi awal tindakan kriminal dari penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Bupati mengimbau seluruh aparatur kecamatan maupun desa bisa mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot bising kepada seluruh elemen masyarakat terutama yang memiliki kendaraan.
"Para kepala desa dan para lurah di Kabupaten Garut saya instruksikan untuk melakukan sosialisasi, dilakukan pendekatan-pendekatan kepada anak muda di satu kampung yang masih terdengar suara bising," katanya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan gerakan menolak knalpot bising itu akan ditinjau selama satu bulan kemudian dievaluasi pelaksanaannya.
Selain itu, lanjut dia, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti halnya menggunakan knalpot bising akan diberi sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
"Masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: TNI dan Polri bangun jembatan untuk akses warga terdampak banjir di Garut
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Garut tinggal 1 persen menuju PPKM Level 2
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021