Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat menyatakan pihak perbankan membukukan 93.900 pembukaan rekening baru, baik konvensional atau syariah selama Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2021.

"Capaian transaksi produk layanan jasa keuangan selama Oktober 2021 di Jawa Barat, di sektor perbankan terdapat pembukaan rekening sebanyak 86.000 rekening baru untuk konvensional dan 7.900 rekening baru untuk syariah," kata Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat (Jabar) Indarto Budiwitono pada acara malam puncak BIK 2021 di Bandung, Selasa malam.

Selain itu OJK Jabar juga mencatat penyaluran kredit sebesar Rp895 miliar untuk yang konvensional dan Rp220 miliar untuk yang syariah.

"Sementara di sektor pasar modal terdapat pembukaan rekening sebanyak 139 ribu rekening dengan nilai transaksi sekitar Rp40,9 triliun," kata dia.

Menurut dia, BIK merupakan salah satu agenda tahunan nasional yang dilaksanakan satu bulan penuh setiap Oktober, yang pertama kali diselenggarakan pada Oktober 2019 dalam rangka meningkatkan akses keuangan.

"Rangkaian acara BIK merupakan upaya pemerintah bersama OJK dan stakeholder dalam mengakselerasi target inklusi keuangan sebesar 90 persen di tahun 2024," kata dia.

Ia mengatakan pada tahun 2020 BIK dilaksanakan di tengah situasi pandemi COVID-19 dengan segala tantangan dan keterbatasan yang ada. Namun hal tersebut tidak menjadi halanganbagi OJK dan industri jasa keuangan untuk tetap berupaya membuka akses keuangan seluas-luasnya bagi masyarakat.

Adapun salah satu fokus utama BIK kali ini adalah mendukung perekonomian, mendukung pemulihan ekonomi, dan juga meningkatkan pemahaman masyarakat dan mengakselerasi penggunaan produk layanan keuangan.

Pada acara tersebut, Indarto, juga menyinggung terkait ramainya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat saat ini dan meminta  warga segera melaporkan ke OJK apabila menerima layanan pesan singkat yang berisi pinjol ilegal.

"Kami dari OJK mengingatkan kepada masyarakat apabila ada yang menawarkan pinjaman online melalui SMS atau yang lainnya. Tanyakan izinnya, apakah sudah terdaftar atau belum di OJK. Caranya bagaimana tinggal telepon di 157 atau kirim WA ke 081157157," kata dia.

Selain itu pihaknya juga mendorong keberadaan pinjol legal yang terdaftar di OJK untuk menurunkan suku bunganya 0,4 persen per harinya.

Baca juga: Malam Puncak Bulan Inklusi Keuangan, BJB komitmen hadirkan inovasi akses layanan keuangan

Baca juga: Akademisi UI sebut OJK perkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021