ANTARAJAWABARAT.com, 9/8 - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta perusahaan di wilayah itu untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

"Kami melalui Apindo akan mengirimkan surat kepada semua perusahaan yang ada di Jabar untuk segera membayar THR sesuai dengan aturan yang ada. Di sisi lain kita juga akan membuka posko pengaduan THR, bisa jadi ada pengusaha yang mengelak untuk membayar THR, maka pekerja bisa melapor ke posko tersebut," kata Ahmad Heryawan di Bandung, Selasa.

Ditemui usai menghadiri rapat Persiapan Bazar Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Tahun 2011 di Gedung Pakuan Jalan Otista Kota Bandung, Heryawan menuturkan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pemenakertrans) Nomor 4 Tahun 1994.

Menurut Heryawan, mulai tahun ini Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar membuka posko pengaduan THR.
Ia menjelaskan, posko ini untuk menampung aspirasi masyarakat khususnya para pekerja yang tidak mendapat THR dari perusahaannya.
Dikatakannya, jika perusahaan tidak membayar THR akan dikenakan sanksi bahkan bisa diadukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun sanksi tersebut bergantung pelanggarannya.
"Boleh jadi, perusahaan tidak pembayaran THR tersebut hanya ditangguhkan atau dibayar sesudah Lebaran. Masalah THR ini, baru diproses ketika ada pelanggaran," kata Heryawan.
Sementara itu, Ketua Apindo Jawa Barat Deddy Wijaya, mengatakan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya secara umum, semua perusahaan selalu membayar THR.
Menurut Deddy, tahun lalu hanya ada dua perusahaan yang tidak membayar THR, itupun karena keduanya pailit. Kedua perusahaan itu berada di Bekasi.

"Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sudah jelas ada di Pemenaketrnas Nomor 4. Paling tinggi sanskinya bisa diadukan ke PHI," kata Deddy.
Namun, kata Deddy, pada prinsipnya semua perusahaan yang tidak pailit selalu membayar THR dan atas pembayar THR maksimal seminggu sebelum Lebaran.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja bisa melaporkannya ke Posko. Nanti, kami akan menindaklanjutinya," kata Deddy.

-ajat-

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011