Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, meringkus seorang kakek dan seorang pemuda karena keduanya secara terpisah melakukan tindakan asusila rudapaksa terhadap anak di bawah umur, sehingga keduanya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tersangka yang kami tangkap awal merupakan seorang kakek berinisial M (70)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Jumat.
Edwin mengatakan kakek berinisial M melakukan rudapaksa kepada tiga anak di bawah umur, di sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Menurutnya kasus rudapaksa kepada tiga anak di bawah umur itu terungkap, setelah orang tua korban melaporkan kaus tersebut kepada Polres Majalengka.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencabuli tiga anak di bawah umur pada Sabtu 23 Oktober 2021 lalu," tuturnya.
Kapolres juga mengatakan, di lokasi yang berbeda, polisi juga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DR (28) warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka, yang telah melakukan perbuatan rudapaksa.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, diciduk polisi lantaran diduga kuat telah melakukan rudapaksa kepada seorang anak di bawah umur di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Majalengka.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka pencabulan tersebut akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17, tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Baca juga: Lima pencuri yang tak segan lukai korbannya ditangkap Polres Majalengka
Baca juga: Kasus COVID-19 di Majalengka tambah empat orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tersangka yang kami tangkap awal merupakan seorang kakek berinisial M (70)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Jumat.
Edwin mengatakan kakek berinisial M melakukan rudapaksa kepada tiga anak di bawah umur, di sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Menurutnya kasus rudapaksa kepada tiga anak di bawah umur itu terungkap, setelah orang tua korban melaporkan kaus tersebut kepada Polres Majalengka.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencabuli tiga anak di bawah umur pada Sabtu 23 Oktober 2021 lalu," tuturnya.
Kapolres juga mengatakan, di lokasi yang berbeda, polisi juga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DR (28) warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka, yang telah melakukan perbuatan rudapaksa.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, diciduk polisi lantaran diduga kuat telah melakukan rudapaksa kepada seorang anak di bawah umur di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Majalengka.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka pencabulan tersebut akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17, tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Baca juga: Lima pencuri yang tak segan lukai korbannya ditangkap Polres Majalengka
Baca juga: Kasus COVID-19 di Majalengka tambah empat orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021