Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra mengatakan bahwa tujuan dari penyusunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah untuk memberi kepastian hukum.
“Tujuan dari penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini adalah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” kata Oki Kashmirputra ketika menyampaikan sambutan dalam sosialisasi bertajuk “UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Insentif Perpajakan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kanwil DJP Jawa Barat I, dan dipantau dari Jakarta, Jumat.
Terdapat enam poin yang diatur oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, seperti ketentuan umum perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, program pengungkapan sukarela dari wajib pajak, pajak karbon, dan cukai.
Dalam paparannya, Oki juga menerangkan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan salah satu dari sembilan inisiatif strategis pemerintah dalam melakukan pembaharuan sistem administrasi perpajakan.
"Sebagai informasi, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan reformasi perpajakan, di mana reformasi perpajakan ini disokong oleh lima pilar," tutur dia.
Adapun lima pilar yang menjadi penyokong dari reformasi perpajakan adalah reformasi di bidang organisasi, reformasi di bidang sumber daya manusia (SDM), reformasi di bidang teknologi, informasi, dan analisis data, reformasi proses bisnis, dan reformasi terkait peraturan dan perundang-undangan perpajakan.
"Termasuk penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini," ujarnya..
Melalui penyusunan tersebut, selain untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum, pemerintah berharap dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain itu penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam melaksanakan informasi administrasi kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan berbasis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Baca juga: Kejati dan DJP II Jabar tangani perusahaan tak setor PPN rugikan negara Rp2,6 miliar
Baca juga: Kanwil DJP Jabar beri penghargaan kepada camat di Kota Bogor
Baca juga: Kanwil DJP II sebut empat wajib pajak Bekasi rugikan negara Rp16 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
“Tujuan dari penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini adalah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” kata Oki Kashmirputra ketika menyampaikan sambutan dalam sosialisasi bertajuk “UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Insentif Perpajakan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kanwil DJP Jawa Barat I, dan dipantau dari Jakarta, Jumat.
Terdapat enam poin yang diatur oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, seperti ketentuan umum perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, program pengungkapan sukarela dari wajib pajak, pajak karbon, dan cukai.
Dalam paparannya, Oki juga menerangkan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan salah satu dari sembilan inisiatif strategis pemerintah dalam melakukan pembaharuan sistem administrasi perpajakan.
"Sebagai informasi, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan reformasi perpajakan, di mana reformasi perpajakan ini disokong oleh lima pilar," tutur dia.
Adapun lima pilar yang menjadi penyokong dari reformasi perpajakan adalah reformasi di bidang organisasi, reformasi di bidang sumber daya manusia (SDM), reformasi di bidang teknologi, informasi, dan analisis data, reformasi proses bisnis, dan reformasi terkait peraturan dan perundang-undangan perpajakan.
"Termasuk penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini," ujarnya..
Melalui penyusunan tersebut, selain untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum, pemerintah berharap dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain itu penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam melaksanakan informasi administrasi kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan berbasis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Baca juga: Kejati dan DJP II Jabar tangani perusahaan tak setor PPN rugikan negara Rp2,6 miliar
Baca juga: Kanwil DJP Jabar beri penghargaan kepada camat di Kota Bogor
Baca juga: Kanwil DJP II sebut empat wajib pajak Bekasi rugikan negara Rp16 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021