Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang korban dan otak pelakunya merupakan sama-sama bos preman parkir ilegal di Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang nerupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, Jumat.

Semula, tersangka AH bisa mengantongi setoran Rp110 juta dari 18 preman parkir dalam kurun waktu satu bulan. Tapi, sejak korban P ikut menarik setoran, pendapatan AH berkurang 30 persen atau Rp33 juta. Hal tersebut yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap P.



Kemudian, untuk menghabisi nyawa pamannya itu, AH menggunakan jasa dua orang pembunuh bayaran berinisial ND dan DA dengan bayaran masing-masing Rp5 juta.

Namun, usai melaksanakan tugasnya pada 17 Oktober 2021, ND dan DA baru menerima bayaran Rp1 juta dari AH, sebelum akhirnya ditangkap anggota kepolisian Resor Bogor.

“Kedua eksekutor sempat melarikam diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka,” kata Harun.

Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” tuturnya.

Baca juga: Polres Bogor tangkap wanita penjual produk kedaluwarsa di Cileungsi

Baca juga: Tiga remaja pembuat tembakau sintetis ditangkap Polres Bogor

Baca juga: Tiga wartawan "bodrek" diburu polisi Bogor karena terlibat pemerasan

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021