Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil bersama enam kepala daerah di Bandung Raya, Sumedang dan Garut menandatangani naskah perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) regional Legok Nangka Kabupaten Bandung di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu.
Kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang hadir dalam penandatanganan dari Bandung Raya Wali Kota Bandung Oded M Danial, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Sementara Sumedang dan Garut diwakili tanpa mempengaruhi keabsahan kerja sama.
“Alhamdulillah sudah masuk finalisasi Legok Nangka. Sudah ada komitmen dari enam daerah perihal jumlah tonase sampah yang akhirnya dapat memenuhi perhitungan perekonomian dari proyek Legok Nangka ini,” ujar Ridwan Kamil.
Gubernur menjelaskan memenuhi perekonomian maksudnya adalah tonase sampah di TPPAS Legok Nangka harus memenuhi batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, agar sampah yang diolah dapat memberi nilai ekonomi.
“Kalau tidak masuk ke dalam hitungan ekonomi maka subsidi Rp1,7 triliun dari Kemenkeu tidak akan turun,” katanya.
Gubernur mengungkapkan enam daerah dapat membuang sampahnya ke TPPAS Regional Legok Nangka mulai 2023, dan otomatis berpindah dari TPA Sarimukti di Bandung Barat yang selama ini dipakai.
“Insyaallah 2023 akan penutupan TPA Sarimumti. TPPAS Regional Legok Nangka sudah bisa berfungsi di tahap satunya" katanya.
Gubernur pun berpesan agar TPPAS Regional Legok Nangka ini menjadi urusan bersama. Oleh karenanya ia meminta enam kepala daerah sepakat mengelola secara bersamaan.
“Bahwa kita harus sepakat urusan sampah ini menjadi urusan bersama. Maka dari itu tidak bisa sendiri-sendiri harus berbasis regional. Maka dari itu Bandung Raya dihitung sebagai aglomerasi Cekungan Bandung, termasuk urusan sampah juga,” katanya.
Mengingat Cekungan Bandung berakhir di Kabupaten Garut, Gubernur melibatkan Pemda Kabupaten Garut untuk turut serta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan ini.
“Kalau urusan udah regional maka ini kepentingan bersama,” ujarnya.
Pemda Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan dalam urusan sampah regional atau lintas daerah. Selain sampah Bandung Raya, menjadi atensi untuk diselesaikan juga TPPAS Regional Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang akan menjadi tempat pengelolaan sampah kawasan Bodebek dan Tangerang, Provinsi Banten.
Mengenai TPPAS Regional Lulut Nambo rencananya akan mulai beroperasi 2022 dengan kapasitas 40 persen dulu.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil harapkan harga tes usap PCR semurah-murahnya
Baca juga: DPRD Jawa Barat konsultasikan TPPAS Legok Nangka ke Kementerian ESDM
Baca juga: Pemprov Jabar akan umumkan hasil prakualifikasi lelang TPPAS Legok Nangka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang hadir dalam penandatanganan dari Bandung Raya Wali Kota Bandung Oded M Danial, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Sementara Sumedang dan Garut diwakili tanpa mempengaruhi keabsahan kerja sama.
“Alhamdulillah sudah masuk finalisasi Legok Nangka. Sudah ada komitmen dari enam daerah perihal jumlah tonase sampah yang akhirnya dapat memenuhi perhitungan perekonomian dari proyek Legok Nangka ini,” ujar Ridwan Kamil.
Gubernur menjelaskan memenuhi perekonomian maksudnya adalah tonase sampah di TPPAS Legok Nangka harus memenuhi batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, agar sampah yang diolah dapat memberi nilai ekonomi.
“Kalau tidak masuk ke dalam hitungan ekonomi maka subsidi Rp1,7 triliun dari Kemenkeu tidak akan turun,” katanya.
Gubernur mengungkapkan enam daerah dapat membuang sampahnya ke TPPAS Regional Legok Nangka mulai 2023, dan otomatis berpindah dari TPA Sarimukti di Bandung Barat yang selama ini dipakai.
“Insyaallah 2023 akan penutupan TPA Sarimumti. TPPAS Regional Legok Nangka sudah bisa berfungsi di tahap satunya" katanya.
Gubernur pun berpesan agar TPPAS Regional Legok Nangka ini menjadi urusan bersama. Oleh karenanya ia meminta enam kepala daerah sepakat mengelola secara bersamaan.
“Bahwa kita harus sepakat urusan sampah ini menjadi urusan bersama. Maka dari itu tidak bisa sendiri-sendiri harus berbasis regional. Maka dari itu Bandung Raya dihitung sebagai aglomerasi Cekungan Bandung, termasuk urusan sampah juga,” katanya.
Mengingat Cekungan Bandung berakhir di Kabupaten Garut, Gubernur melibatkan Pemda Kabupaten Garut untuk turut serta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan ini.
“Kalau urusan udah regional maka ini kepentingan bersama,” ujarnya.
Pemda Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan dalam urusan sampah regional atau lintas daerah. Selain sampah Bandung Raya, menjadi atensi untuk diselesaikan juga TPPAS Regional Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang akan menjadi tempat pengelolaan sampah kawasan Bodebek dan Tangerang, Provinsi Banten.
Mengenai TPPAS Regional Lulut Nambo rencananya akan mulai beroperasi 2022 dengan kapasitas 40 persen dulu.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil harapkan harga tes usap PCR semurah-murahnya
Baca juga: DPRD Jawa Barat konsultasikan TPPAS Legok Nangka ke Kementerian ESDM
Baca juga: Pemprov Jabar akan umumkan hasil prakualifikasi lelang TPPAS Legok Nangka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021