Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan jasa pinjaman uang secara daring atau yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal karena bunganya besar yang akhirnya akan merugikan diri sendiri.

"Kepada masyarakat saya imbau jangan pakai jasa pinjaman online karena bunganya terlalu besar," kata Helmi Budiman saat menanggapi banyaknya laporan masyarakat yang terjerat pinjaman online di Garut, Kamis.

Helmi mengungkapkan praktik pinjaman uang melalui aplikasi maupun daring sudah banyak beredar di Garut, begitu juga banyak warga yang tergiur dan mau meminjam uang melalui jasa daring itu.

Namun banyak warga Garut yang meminjam uang itu akhirnya mengeluh dan menceritakan adanya ancaman karena tidak mampu membayar pinjaman tersebut.

"Beberapa orang datang ke sini, anak buah saya juga ada, ada yang enggak kenal juga ada, semua mengeluh," kata Helmi.

Ia menyampaikan keberadaan pinjaman uang secara daring itu terlalu mudah prosesnya sehingga banyak masyarakat yang tertarik tanpa berpikir panjang dampak ke depannya seperti dipermalukan apabila tidak mampu bayar.

Maraknya jasa pinjaman online secara ilegal itu, kata dia, sudah seharusnya ditertibkan oleh pemerintah pusat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korbannya.

"Saya berharap kepada pemerintah pusat kepada Kementerian Kominfo untuk menutup itu (pinjaman online)," katanya.

Baca juga: BSI Garut buka peluang pinjaman modal usaha bagi pedagang jalanan

Baca juga: Polda bongkar pemalsuan data pribadi untuk pinjaman di Home Credit

Baca juga: OJK beberkan alasan moratorium pendaftaran pinjaman daring

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021