Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Cianjur, Jawa Barat, membantah adanya pencetakan KTP yang dilakukan pegawai kecamatan atau operator resmi dari dinas, karena itu pihaknya menyerahkan kasus KTP palsu di selatan Cianjur ke pihak kepolisian.
Kepala Disdukcapil Cianjur Munajat saat dihubungi, Kamis, mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait beredarnya KTP palsu berbahan kertas di Kecamatan Sindangbarang, termasuk laporan pungutan liar untuk pembuatannya yang diduga dilakukan oknum pegawai.
"Ini sangat merugikan pihak dinas karena mencoreng nama instansi dengan membuat KTP palsu, oknum di kecamatan yang mengeluarkan KTP. Ini di luar sepengetahuan dan kendali kami, sehingga kami akan menyerahkan kasusnya ke pihak kepolisian," katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya segera melakukan evaluasi agar peristiwa yang sama tidak kembali terulang.
"Untuk proses hukum hukum biar polisi yang menangani karena menurut undang-undang tindakan pembuatan KTP palsu masuk ranah pidana," katanya.
Sementara sepasang suami istri warga Kecamatan Sindangbarang, mengaku ditipu oknum pegawai kecamatan yang diduga membuatkan KTP palsu hingga ratusan ribu rupiah karena saat hendak dipakai untuk pembuatan akta kelahiran anak dan mengurus BPJS tidak terdaftar.
"Ketika suami hendak mengambil BPJS, petugas BPJS memberitahukan bahwa KTP serta NIKnya tidak terdaftar. Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu, baru ketahuan ketika suami saya ke Kantor BPJS," kata korban Nuraeni.
Suami korban langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur, petugas Disdukcapil menyebutkan kalau KTP tersebut palsu karena masih berbahan kertas bukan KTP elektronik dan nomornya NIKnya berbeda.
Tidak hanya itu, untuk membuat 2 buah KTP, 1 Kartu Keluarga dan 1 buah akta kelahiran, korban dimintai biaya sebesar Rp250 ribu oleh oknum pegawai Kecamatan Sindangbarang yang juga merupakan tetangga suami korban.
Baca juga: 26 dari 32 kecamatan di Cianjur berstatus rawan bencana
Baca juga: Dinsos catat 68 persen warga Cianjur masuk DTKS
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Disdukcapil Cianjur Munajat saat dihubungi, Kamis, mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait beredarnya KTP palsu berbahan kertas di Kecamatan Sindangbarang, termasuk laporan pungutan liar untuk pembuatannya yang diduga dilakukan oknum pegawai.
"Ini sangat merugikan pihak dinas karena mencoreng nama instansi dengan membuat KTP palsu, oknum di kecamatan yang mengeluarkan KTP. Ini di luar sepengetahuan dan kendali kami, sehingga kami akan menyerahkan kasusnya ke pihak kepolisian," katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya segera melakukan evaluasi agar peristiwa yang sama tidak kembali terulang.
"Untuk proses hukum hukum biar polisi yang menangani karena menurut undang-undang tindakan pembuatan KTP palsu masuk ranah pidana," katanya.
Sementara sepasang suami istri warga Kecamatan Sindangbarang, mengaku ditipu oknum pegawai kecamatan yang diduga membuatkan KTP palsu hingga ratusan ribu rupiah karena saat hendak dipakai untuk pembuatan akta kelahiran anak dan mengurus BPJS tidak terdaftar.
"Ketika suami hendak mengambil BPJS, petugas BPJS memberitahukan bahwa KTP serta NIKnya tidak terdaftar. Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu, baru ketahuan ketika suami saya ke Kantor BPJS," kata korban Nuraeni.
Suami korban langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur, petugas Disdukcapil menyebutkan kalau KTP tersebut palsu karena masih berbahan kertas bukan KTP elektronik dan nomornya NIKnya berbeda.
Tidak hanya itu, untuk membuat 2 buah KTP, 1 Kartu Keluarga dan 1 buah akta kelahiran, korban dimintai biaya sebesar Rp250 ribu oleh oknum pegawai Kecamatan Sindangbarang yang juga merupakan tetangga suami korban.
Baca juga: 26 dari 32 kecamatan di Cianjur berstatus rawan bencana
Baca juga: Dinsos catat 68 persen warga Cianjur masuk DTKS
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021