Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp52 miliar di PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan dalam kasus tersebut sebetulnya ada lima tersangka, yakni berinisial RDC, S, MT, RA, dan SN. Namun S belakangan ini diketahui telah meninggal dunia.
"Setelah pemanggilan ke Kantor Kejati Jawa Barat dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Riyono di Bandung, Selasa.
Adapun dua tersangka, yakni RDC dan MT telah dilakukan penahanan sejak tiga pekan lalu. Sedangkan RA dan SN telah ditahan sejak Senin (4/10).
Riyono menjelaskan peran kelima tersangka itu, yakni RDC sebagai Mantan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin, S sebagai eks Direktur PT Posfin, MT sebagai Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung.
Sedangkan RA merupakan mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung yang merupakan broker dalam perkara tersebut dan SN selaku karyawan salah satu bank swasta di Bandung.
Adapun konstruksi perkaranya, Riyono menjelaskan bermula dari RDC yang melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia. Namun pembayaran itu diduga di-"mark up" dan dibatalkan oleh PT Berdikari sebesar Rp2,8 miliar.
Selain itu, RDC juga melakukan suatu pengadaan alat yang dikontrakkan kepada PT Posfin dengan nilai yang diajukan sebesar Rp19 miliar. Padahal, kata Riyono, proyek pengadaan itu diduga fiktif.
Kemudian RDC diduga menggunakan dana PT Posfin untuk mengakuisisi saham sejumlah perusahaan lain dengan menggunakan nama orang lain sebesar Rp17 miliar.
Di samping itu, S diduga menggunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp4,2 miliar. Dia juga diduga menggunakan dana PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar untuk menebus sertifikat rumah pribadinya.
"Sejumlah kegiatan yang menyimpang itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp52 miliar," kata Riyono.
Adapun keterlbatan MT, kata Riyono, yakni terjadi pada saat RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari. Diduga MT bersekongkol dengan RDC untuk membatalkan pembayaran sebesar Rp2,8 miliar.
Usai dibatalkan, uang pembayaran premi asuransi sebesar Rp2,8 miliar ini selanjutnya ditransfer oleh RA ke rekening MT dan dua orang rekan MT sebesar Rp 871 juta.
Namun premi yang dibayarkan ke rekening PT Berdikari Insurance dari Rp 2,8 miliar hanya Rp 391 juta. Menurut Ruyono sisa uang yang tidak dibayarkan tersebut kemudian dibagikan kepada para tersangka.
Setelah sejumlah penyelidikan, Riyono menyebut RA diduga menikmati Rp672 juta lebih, SN sebesar Rp366 juta, MT sebesar Rp302 juta, RDC sebesar Rp202 juta, dan S sebesar Rp700 juta.
"Mereka bersepakat pula membagi-bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance," kata Riyono.
Riyono mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK telusuri transaksi perbankan terkait kasus dugaan korupsi Azis Syamsuddin
Baca juga: Bupati Indramayu hormati penangkapan Kadis dan Kabid oleh Kejati Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan dalam kasus tersebut sebetulnya ada lima tersangka, yakni berinisial RDC, S, MT, RA, dan SN. Namun S belakangan ini diketahui telah meninggal dunia.
"Setelah pemanggilan ke Kantor Kejati Jawa Barat dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Riyono di Bandung, Selasa.
Adapun dua tersangka, yakni RDC dan MT telah dilakukan penahanan sejak tiga pekan lalu. Sedangkan RA dan SN telah ditahan sejak Senin (4/10).
Riyono menjelaskan peran kelima tersangka itu, yakni RDC sebagai Mantan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin, S sebagai eks Direktur PT Posfin, MT sebagai Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung.
Sedangkan RA merupakan mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung yang merupakan broker dalam perkara tersebut dan SN selaku karyawan salah satu bank swasta di Bandung.
Adapun konstruksi perkaranya, Riyono menjelaskan bermula dari RDC yang melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia. Namun pembayaran itu diduga di-"mark up" dan dibatalkan oleh PT Berdikari sebesar Rp2,8 miliar.
Selain itu, RDC juga melakukan suatu pengadaan alat yang dikontrakkan kepada PT Posfin dengan nilai yang diajukan sebesar Rp19 miliar. Padahal, kata Riyono, proyek pengadaan itu diduga fiktif.
Kemudian RDC diduga menggunakan dana PT Posfin untuk mengakuisisi saham sejumlah perusahaan lain dengan menggunakan nama orang lain sebesar Rp17 miliar.
Di samping itu, S diduga menggunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp4,2 miliar. Dia juga diduga menggunakan dana PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar untuk menebus sertifikat rumah pribadinya.
"Sejumlah kegiatan yang menyimpang itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp52 miliar," kata Riyono.
Adapun keterlbatan MT, kata Riyono, yakni terjadi pada saat RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari. Diduga MT bersekongkol dengan RDC untuk membatalkan pembayaran sebesar Rp2,8 miliar.
Usai dibatalkan, uang pembayaran premi asuransi sebesar Rp2,8 miliar ini selanjutnya ditransfer oleh RA ke rekening MT dan dua orang rekan MT sebesar Rp 871 juta.
Namun premi yang dibayarkan ke rekening PT Berdikari Insurance dari Rp 2,8 miliar hanya Rp 391 juta. Menurut Ruyono sisa uang yang tidak dibayarkan tersebut kemudian dibagikan kepada para tersangka.
Setelah sejumlah penyelidikan, Riyono menyebut RA diduga menikmati Rp672 juta lebih, SN sebesar Rp366 juta, MT sebesar Rp302 juta, RDC sebesar Rp202 juta, dan S sebesar Rp700 juta.
"Mereka bersepakat pula membagi-bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance," kata Riyono.
Riyono mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK telusuri transaksi perbankan terkait kasus dugaan korupsi Azis Syamsuddin
Baca juga: Bupati Indramayu hormati penangkapan Kadis dan Kabid oleh Kejati Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021