Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai mewajibkan pengunjung maupun pedagang pasar tradisional menunjukkan kartu vaksin COVID-19 sebelum masuk pasar untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah pandemi COVID-19.

"Saya tekankan kartu vaksin harus ditanyakan," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Nia Gania Karyana di Garut, Senin.

Ia menuturkan kartu sertifikat telah divaksin menjadi salah satu syarat untuk melakukan aktivitas belanja maupun berdagang di pasar tradisional dan pasar modern.

Pemerintah, kata dia, juga telah menginstruksikan seluruh area yang menjadi pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam situasi saat ini yang masih pandemi.

Meski kondisi di lapangan masih ada kendala, seperti pasar tradisional yang dikelola swasta maupun pemerintah belum dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, katanya, solusinya dilakukan manual dengan menunjukkan kartu vaksin.

"Pasar belum menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," katanya.

Ia menyebutkan pasar modern atau mal di Garut, seperti Ramayana, Asia, dan Yogya, saat ini sudah memberlakukan aplikasi Peduli Lindungi.

"Aplikasi baru Ramayana, Asia, dengan Yogya. Garut Plaza belum," katanya.

Ia menambahkan aplikasi Peduli Lindungi di Garut sudah berjalan untuk membatasi aktivitas orang sehingga bisa mencegah kerumunan dan penularan COVID-19.

Penggunaan aplikasi itu, kata dia, masih terus dilakukan tahapan penyesuaian dengan kondisi masyarakat Garut yang berbeda dengan kota-kota besar lainnya.

"Masyarakat Garut kan berbeda, jadi bisa pakai kartu vaksin begitu mereka masuk," katanya.

Baca juga: Pemkab Garut buka sentra vaksinasi covid di Pendopo sampai akhir 2021

Baca juga: Disdik Garut terus genjot vaksinasi COVID-19 bagi pelajar

Baca juga: Garut siapkan Rp1,2 miliar untuk penyelenggaraan sentra vaksinasi COVID-19 di pendopo

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021