Bandung, 27/4 (ANTARA) - Badan Pengendalian Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Jawa Barat menyatakan, Irfan Suryanegara sah sebagai anggota legislatif DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 dan tidak melakukan mencuri suara dari caleg lainnya, yakni Hanny Ratna.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Jawa Barat Edi Trisna, Rabu, mengatakan salah satu dasar yang menyatakan bahwa Irfan Suryanagera sah sebagai anggota DPRD Jawa Barat ialah merujuk kepada Surat KPU Jawa Barat Nomor 566/KPU-JB/V/2009 tertanggal 18 Mei 2009 perihal Pemberitahuan Penetapan terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Sampai saat ini kami masih merujuk kepada surat pemberitahuan dari KPUD Jabar yang langsung ditandatangani Ketua KPUD Jabar Ferry Kurnia. Dalam surat tersebut telah jelas bahwa Irfan dinyatakan sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jabar dari daerah pemilihan lima," kata Edi Trisna, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya oleh wartawan.
Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan KPUD Jawa Barat tersebut merupakan hasil rapat pleno tentang pemilu tahun 2009 serta ketentuan pasal 216 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu.
Oleh karena itu, dia sangat menyesalkan jika ada kader Partai Demokrat Jawa Barat yang keberatan dengan hasil yang telah ditetapkan KPUD Jabar.
Dikatakannya, Bappilu Partai Demokrat Jawa Barat berkewajiban untuk meluruskan adanya tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan Irfan Suryanegara yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Barat.
Dirinya juga mempertanyakan, kenapa persoalan ini baru diungkit oleh Hanny Ratna saat ini, menjelang diselenggarakannya Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Barat.
"Jika persoalan ini diajukan Hanny Ratna ke partai, tentu kita akan melakukan upaya pengecekan dan penelitian tentang persoalan yang dituduhkan adanya penggelembungan suara yang dilakukan Irfan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah Hanny Ratna sudah melaporkan tuduhan tersebut ke PD Jabar, Edi mengaku, hingga Selasa siang kemarin pihaknya belum mendapatkan laporan terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Irfan.
Ia juga menyesalkan, kenapa Hanny melaporkan persoalan tersebut kepada institusi lain yakni Badan Musyawarah Masyarakat Sunda (Bammus) Jabar.
"Kami tentu mempertanyakan kenapa ini malah dilaporkan ke institusi lain. Kenapa tidak langsung ke partai," ujar Edi Trisna.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
Ketua Bappilu Partai Demokrat Jawa Barat Edi Trisna, Rabu, mengatakan salah satu dasar yang menyatakan bahwa Irfan Suryanagera sah sebagai anggota DPRD Jawa Barat ialah merujuk kepada Surat KPU Jawa Barat Nomor 566/KPU-JB/V/2009 tertanggal 18 Mei 2009 perihal Pemberitahuan Penetapan terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Sampai saat ini kami masih merujuk kepada surat pemberitahuan dari KPUD Jabar yang langsung ditandatangani Ketua KPUD Jabar Ferry Kurnia. Dalam surat tersebut telah jelas bahwa Irfan dinyatakan sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jabar dari daerah pemilihan lima," kata Edi Trisna, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya oleh wartawan.
Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan KPUD Jawa Barat tersebut merupakan hasil rapat pleno tentang pemilu tahun 2009 serta ketentuan pasal 216 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu.
Oleh karena itu, dia sangat menyesalkan jika ada kader Partai Demokrat Jawa Barat yang keberatan dengan hasil yang telah ditetapkan KPUD Jabar.
Dikatakannya, Bappilu Partai Demokrat Jawa Barat berkewajiban untuk meluruskan adanya tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan Irfan Suryanegara yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Barat.
Dirinya juga mempertanyakan, kenapa persoalan ini baru diungkit oleh Hanny Ratna saat ini, menjelang diselenggarakannya Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Barat.
"Jika persoalan ini diajukan Hanny Ratna ke partai, tentu kita akan melakukan upaya pengecekan dan penelitian tentang persoalan yang dituduhkan adanya penggelembungan suara yang dilakukan Irfan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah Hanny Ratna sudah melaporkan tuduhan tersebut ke PD Jabar, Edi mengaku, hingga Selasa siang kemarin pihaknya belum mendapatkan laporan terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Irfan.
Ia juga menyesalkan, kenapa Hanny melaporkan persoalan tersebut kepada institusi lain yakni Badan Musyawarah Masyarakat Sunda (Bammus) Jabar.
"Kami tentu mempertanyakan kenapa ini malah dilaporkan ke institusi lain. Kenapa tidak langsung ke partai," ujar Edi Trisna.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011