Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengganti pola penarikan retribusi pasar dari sistem tunaike nontunai, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan semakin transparan.

"Penarikan retribusi secara nontunai diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno di Cirebon, Rabu.

Sutrisno mengatakan pembayaran retribusi pasar nontunai merupakan upaya Pemkab Cirebon dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut dia, pembayaran tersebut juga sebagai upaya Pemkab Cirebon untuk mengejar ketertinggalan. Sebab, imbas pandemi COVID-19, PAD jadi menurun cukup drastis.

"Adanya upaya penghimpunan retribusi menggunakan nontunai ini supaya lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Sutrisno mengatakan retribusi ini akan diterapkan di pasar daerah, yakni Pasar Babakan, Ciledug, Jamblang, Palimanan, Cipeujeuh, Sumber, dan Pasar Batik Plered.

Selain itu penarikan retribusi secara nontunai juga langsung masuk ke kas daerah. Hal tersebut pun bisa mencegah adanya tindak pidana korupsi oleh petugas pemungut retribusi.

"Bukan hanya retribusi pasar, retribusi KIR pun akan dicoba dilakukan secara nontunai. Awal 2021, kami sudah terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) hasil kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) perwakilan Cirebon," katanya.

Baca juga: Cirebon Targetkan PAD PBB Capai Rp23,7 Miliar

Baca juga: Cirebon Harapkan Pemuda Jadi Penyumbang Aktif PAD

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021