Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menurunkan dan menyegel ribuan reklame berbagai jenis dan ukuran yang terpasang di sejumlah titik di kota karena sudah habis masa tayang dan belum diperpanjang, sebagai upaya untuk mengejar target pajak reklame. 

Kasubid Penagihan dan Penertiban Bappenda Cianjur, Deni Hamdani di Cianjur Jumat, mengatakan penertiban sudah dilakukan sejak awal Agustus, hingga saat ini, dimana pihaknya telah menurunkan 1.221 reklame milik berbagai perusahaan.

"Hingga September, kami sudah berhasil menertibkan ribuan reklame yang terpasang di beberapa titik ruas jalan mulai dari pusat kota, utara dan timur Cianjur, dengan jumlah sekitar 1.221," katanya.

Deni menjelaskan, sebagian besar reklame yang ditertibkan sudah habis masa tayang atau pajaknya dan belum perpanjang dan sebagian kecil reklame ilegal tanpa pajak yang terpasang membentang di jalan.

"Penertiban tersebut, bertujuan untuk menekan wajib pajak segera melakukan pembayaran pajak, sehingga target pajak dari reklame dapat tercapai," katanya.

Setelah penertiban reklame yang masa pajaknya telah habis, pihaknya akan melayangkan surat teguran pada pihak perusahaan untuk datang langsung ke kantor Bappenda, untuk membayar atau memperpanjang pajaknya.

Ia menjelaskan, selama pandemi target pajak dari reklame tidak terlalu terganggu, namun berbagai upaya dilakukan pihaknya agar dapat melebihi target seperti tahun sebelumnya diangka Rp4,67 miliar.

"Kami berharap dengan penertiban ini, pajak reklame dapat tercapai dan lebih seperti tahun sebelumnya," katanya.

Baca juga: Bupati ungkap puluhan investor tertarik investasi di Cianjur

Baca juga: Penyebab Cianjur masih PPKM level 2
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021