Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 981.868 butir pil obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin setelah perkaranya diputuskan di pengadilan. 

"Kebanyakan yang kita musnahkan kali ini barang bukti berupa pil obat terlarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Selasa. 

Ia mengatakan terdapat 981.868 butir pil sediaan farmasi tanpa izin yang kali ini dimusnahkan, karena perkara kasus tersebut sudah diputuskan oleh hakim dan pelakunya telah dimasukkan ke dalam penjara. 

Selain obat terlarang, pihaknya juga memusnahkan sabu-sabu dan juga ratusan botol minuman keras serta beberapa liter tuak. 

Pemusnahan barang bukti lanjut Hutamrin, bukan hanya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri saja, namun sebelumnya juga telah dimusnahkan oleh para penyidik dalam hal ini pihak Kepolisian. 

"Karena barang bukti ini bisa juga dimusnahkan oleh penyidik," tuturnya. 

Ia menambahkan di Kabupaten Cirebon perkara penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika paling mendominasi di antara kasus lainnya. 

Bahkan setiap tahunnya perkara tersebut mengalami peningkatan dan ini tentu perlu adanya pencegahan yang lebih masif lagi. 

"Perkaranya narkotika sangat mendominasi berkisar 80 persen dan setiap tahunnya mengalami peningkatan," katanya.

Baca juga: Tim medis DKPPP Kota Cirebon periksa sampel burung pipit mati masal

Baca juga: Kabupaten Cirebon masuk PPKM level 4, ini alasannya
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021