Pimpinan DPRD Kota Bogor meminta masyarakat memanfaatkan dana bantuan perbaikan rumah dalam program rumah tidak layak huni (RTLH) dari pemerintah.

Menurut keterangan yang diterima di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata  memanfaatkan waktu reses masa persidangan pertama untuk memantau langsung pelaksanaan program RTLH di sejumlah kelurahan di Kecamatan Bogor Selatan yakni Kelurahan Cipaku, Genteng, Ranggamekar, Empang, dan Bondongan.

Dadang menjelaskan kepada warga perihal tata cara pengajuan permohonan bantuan RTLH bagi keluarga tidak mampu yang rumahnya tidak layak huni.

"Warga yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan bantuan RTLH bisa mengusulkan melalui RT/RW dan kelurahan setempat. Selanjutnya, lurah akan mendata dan meneruskan ke Dinas Perumahan dan Permukiman," katanya.

Tim dari Dinas Perumahan dan Permukiman yang akan melalukan survei kelayakannya.

"Warga yang dinilai layak menerima bantuan RTLH akan mendapat bantuan, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan rumahnya dan sumber bantuan," katanya.

Nilai bantuan Program RTLH dari Pemerintah Kota Bogor maksimal sebesar Rp12,5 juta, dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maksimal Rp17,5 juta, dan dari Pemerintah Pusat maksimal Rp20 juta.

Menurut Dadagang, pada tahun 2021, realisasi bantuan program RTLH untuk 7.875 unit rumah.

Dadang berharap, pada tahun 2022, unit RTLH yang mendapat bantuan bisa bertambah.

Dadang juga menyampaikan edukasi kepada warga perihal program pemerintah lain seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta bantuan modal untuk pelaku UMKM.

Baca juga: Kades di Bogor tersangka korupsi bantuan rumah tak layak huni

Baca juga: Pemkot Bogor sosialisasikan bantuan perbaikan rumah tak layak huni

Baca juga: 4.000 rumah tidak layak huni di Bogor dapat bantuan rehabilitasi

 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021