ANTARAJAWABARAT.com,1/4 - Untuk memberikan pemahaman bagaimana cara menyampaikan informasi kepada masyakat luas, Pemkot Cimahi menyosialisasikan Keputusan Wali Kota tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pemkot Cimahi serta Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 4/2011 tentang Tata Kerja PPID di lingkungan Pemkot Cimahi.

Sosialisasi dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan Daerah di Gedung Pemkot, Selasa (30/3). Sosialisasi tentang penyampaian informasi publik terhadap instansi pemerintah di Kota Cimahi terutama sekolah dan puskesmas, "wajib" digelar. Tujuannya, supaya ketika ada yang membutuhkan informasi, tidak terjadi miss komunikasi di lapangan. Ke depannya diharapkan dapat terjalin hubungan baik antara instansi serta lembaga pemerintah dengan pers dan masyarakat.

Dalam UU 14/2008 tentang Keterbukan Informasi Publik diatur, setiap badan publik termasuk
lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat lainnya yang menggunakan
anggaran dari APBD maupun APBN wajib menunjuk pejabat yang menangani informasi publik.

Dengan adanya Rakor Kehumasan tentang sosialisasi pelayanan informasi publik ini, ke
depannya informasi kepada publik bisa lebih transparan lagi. Rencananya Pemkot Cimahi akan
menggelar acara sosialisasi serupa 4 kali dalam setahun. Terlebih untuk sekolah yang jumlahnya mencapai 200 sekolah, akan dilakukan secara bertahap.

Dhany/Ir

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011